Tragedi Longsor Tambang di Bangka: 7 Tewas, Penambangan Ilegal Diduga Jadi Pemicu

Tim SAR akhirnya menyelesaikan operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di area tambang bijih timah Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jasad korban terakhir atas nama Soleh ditemukan pada Sabtu siang, menutup rangkaian pencarian yang mengonfirmasi tujuh orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat. Insiden ini kembali menyoroti praktik penambangan informal dan risiko keselamatan kerja di sektor pertambangan rakyat.

Kronologi singkat peristiwa

Longsor terjadi pada Senin, 2 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di area tambang bijih timah Desa Pemali. Lokasi merupakan area penambangan yang berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun aktivitas penambangan oleh warga setempat diduga berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Setelah insiden, upaya pencarian berlangsung berhari‑hari dengan melibatkan berbagai pihak: Kantor SAR Pangkalpinang, SAR Brimob, Polres Bangka, Polsek Pemali, BPBD Kabupaten Bangka, relawan Laskar Sekaban, hingga keluarga korban.

Evakuasi terakhir dan kondisi medan

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bangka, Nazarudin, menyampaikan bahwa pada pukul 13.33 WIB tim SAR berhasil mengevakuasi jasad Soleh sebagai korban terakhir. Pencarian sempat terkendala oleh pergeseran struktur tanah yang membuat area menjadi sangat tidak stabil. Kondisi ini memaksa tim SAR menerjunkan alat berat untuk mengangkat material longsor dan menyisir lokasi. Selain itu, anjing pelacak dari Polda Bangka Belitung membantu mempercepat proses penemuan korban.

Identitas korban dan data temuan

Dari hasil evakuasi tercatat tujuh korban meninggal dengan identitas Abat, Samson, Sanam, Abeng, Alex, Manaf, dan Soleh. Ke‑7 korban tercatat berasal dari Banten, dan disebutkan bahwa adik Soleh bahkan datang dari Banten ke lokasi pada saat kejadian. Selain korban meninggal, ada empat pekerja yang berhasil diselamatkan: Ecek, Asep, Mani, dan Sainan. Data ini menggambarkan skala kejadian dan keterlibatan pekerja migran lokal dalam aktivitas tambang rakyat.

Penyebab potensial dan praktik tambang tak berizin

Menurut keterangan di lapangan, aktivitas penambangan pada area tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Penambangan tanpa izin sering kali mengabaikan aspek‑aspek keselamatan, seperti penataan lereng, drainase yang memadai, dan pengawasan teknis. Tanpa kontrol tersebut, risiko longsor dan kecelakaan meningkat drastis, terutama ketika hujan atau perubahan struktur tanah memicu pergeseran massa material.

Tantangan lapangan bagi tim penyelamat

Tantangan utama dalam operasi ini adalah kondisi medan yang labil dan potensi longsor susulan. Tim SAR harus bekerja dengan sangat hati‑hati, mengoperasikan alat berat untuk mengangkat timbunan tanah dan memastikan jalur evakuasi aman. Selain itu, pencarian di area tambang sering kali memerlukan koordinasi ketat antar instansi serta keterlibatan keluarga korban untuk memastikan identifikasi dan penanganan jenazah secara laik.

Dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga korban

Kehilangan tujuh pekerja tambang memberikan dampak langsung pada rumah tangga mereka: hilangnya penghasilan, beban biaya pemakaman, dan trauma psikologis. Banyak pekerja tambang rakyat bekerja secara informal tanpa jaminan sosial atau asuransi sehingga dukungan dari pemerintah daerah dan komunitas menjadi penting untuk membantu proses pemulihan keluarga korban.

Respons dan rekomendasi instansi

BPBD dan aparat setempat menutup operasi pencarian setelah jasad terakhir ditemukan, dan mengimbau agar pelaku penambangan memprioritaskan keselamatan kerja (K3). Nazarudin menekankan pentingnya penerapan standar K3, pengawasan aktivitas pertambangan, dan pelibatan pihak berwenang agar praktik tambang di area izin tidak meresap menjadi aktivitas tak berizin yang berisiko.

Saran teknis pencegahan longsor di area tambang rakyat

  • Penataan lereng dan sistem drainase yang memadai untuk mengurangi risiko rembesan dan pergeseran tanah;
  • Pelatihan K3 bagi penambang lokal tentang pengelolaan lereng, penggunaan alat pelindung diri, dan evakuasi darurat;
  • Pemantauan geoteknis berkala di area tambang krusial, terutama sebelum dan sesudah musim hujan;
  • Penertiban aktivitas tambang yang berada di area IUP perusahaan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal;
  • Penyediaan jalur komunikasi darurat dan unit tanggap bencana di dekat lokasi tambang.
  • Peran pemangku kepentingan dan langkah ke depan

    Pencegahan kecelakaan tambang memerlukan kolaborasi antarpihak: pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan pemegang IUP, serta komunitas lokal. Perusahaan yang memiliki IUP perlu aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi, sementara pemerintah harus memperkuat pengawasan perizinan dan menindak praktik ilegal. Di tingkat komunitas, pemberdayaan alternatif ekonomi dapat mengurangi ketergantungan pada kegiatan tambang berisiko.

    Peristiwa di Desa Pemali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan kerja di sektor tambang rakyat belum boleh diabaikan. Kasus ini menuntut refleksi cepat dan langkah preventif, agar tragedi serupa tidak terulang dan hak atas keselamatan serta kehidupan pekerja tambang dapat terjaga.