Turis Thailand Kehilangan 3 Koper di Bromo: Polisi Bongkar Modus Pencuri dan Tangkap 3 Pelaku

Polres Probolinggo berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian koper milik turis asal Thailand yang terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo. Kasus ini menjadi perhatian karena menimpa wisatawan mancanegara dan terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. Penangkapan menggarisbawahi upaya kepolisian menjaga citra destinasi wisata internasional sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Detail kejadian dan kronologi

Kejadian pencurian berlangsung pada 15 Februari 2026. Korban, seorang warga negara Thailand berinisial MKJ (54), melaporkan hilangnya tiga tas dan tiga koper dari dalam mobil Hiace yang diparkir di area pintu masuk. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp108.368.200. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke sekelompok tersangka.

Modus operandi pelaku

  • Pelaku merusak kunci pintu mobil Hiace untuk mengakses barang-barang di dalam kendaraan korban ;
  • Menggunakan kendaraan operasional (Toyota Avanza Veloz) untuk menampung dan memindahkan barang curian ;
  • Setelah beraksi, beberapa barang bukti sempat dibuang di sungai untuk menghilangkan jejak ;
  • Ada pembagian peran yang jelas: eksekutor, dalang perencanaan, serta yang membantu menghilangkan bukti.
  • Penangkapan dan barang bukti

    Pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku yakni AR (34) yang berperan sebagai eksekutor; ES (46) yang diduga sebagai otak pelaku; dan NF (45) yang membantu dalam perencanaan dan penghilangan barang bukti. Penangkapan AR dilakukan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Selanjutnya ES dan NF dibekuk di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

    Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dipakai pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai namun berhasil ditemukan kembali. Penemuan barang bukti ini menjadi kunci untuk menguatkan kasus saat proses penyidikan.

    Pasal yang disangkakan dan potensi hukuman

    Berdasarkan keterangan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, AR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur, melibatkan gelar perkara dan pelimpahan berkas ke kejaksaan jika alat bukti dinilai cukup.

    Reaksi kepolisian dan langkah pencegahan

    Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo. Polres Probolinggo menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan memperkuat patroli serta pengamanan di titik‑titik rawan pencurian, termasuk area parkir objek wisata.

    Imbauan untuk wisatawan dan pengelola kawasan

  • Wisatawan disarankan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan; jika mungkin, bawa barang tersebut ke penginapan atau simpan di tempat yang aman ;
  • Gunakan kunci tambahan atau sistem keamanan portable bila tersedia ;
  • Pengelola kawasan wisata dan pengelola parkir perlu meningkatkan pengawasan, mis. pemasangan CCTV, petugas parkir yang terlatih, dan layanan penitipan barang berbayar ;
  • Segera laporkan kejadian mencurigakan ke pos keamanan atau kantor polisi terdekat agar respons cepat dapat diambil.
  • Dampak pada citra pariwisata

    Kejadian terhadap turis internasional selalu berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi destinasi. Gunung Bromo adalah salah satu ikon pariwisata Jawa Timur yang menerima kunjungan mancanegara; oleh sebab itu penguatan pengamanan menjadi prioritas tidak hanya demi keselamatan wisatawan tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan kunjungan wisata dan ekonomi lokal yang bergantung pada pariwisata.

    Langkah berikutnya

    Polres Probolinggo akan melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk penuntutan. Selain itu, aparat berencana meningkatkan sosialisasi kepada wisatawan mengenai potensi risiko dan langkah preventif. Koordinasi dengan pengelola destinasi, pemerintah daerah, serta pihak keamanan setempat akan diperkuat agar insiden serupa bisa diminimalkan.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan untuk selalu waspada dan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan standar keamanan di destinasi wisata populer. Warta Express akan memantau perkembangan kasus dan langkah pencegahan yang diambil oleh otoritas setempat.