Pemerintah memastikan bahwa insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk Completely Built Up (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024 ini semula diterapkan sejak Februari 2025 dengan tarif pajak hanya 12% dari tarif normal 77%, memberikan keringanan hingga 65% bagi konsumen BEV impor.
Skema Insentif Impor BEV CBU
Insentif ini memungkinkan produsen dan importir BEV CBU membayar pajak hanya sebesar 12% selama periode berlaku. Namun, fasilitas tersebut bersifat sementara dengan tenggat waktu permohonan hingga 31 Maret 2025 dan berlaku hingga akhir tahun 2025. Setelah masa berlaku insentif berakhir, pemerintah akan beralih ke skema komitmen produksi dalam negeri sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Syarat TKDN dan Tahapan Penerapan
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa pada 2026 peserta program wajib memenuhi TKDN minimal 40%, kemudian naik menjadi 60% pada 2027, dan mencapai 80% pada 2030. Dengan demikian, subsidi pajak impor digantikan oleh insentif bagi produsen yang meningkatkan kandungan lokal pada setiap komponen kendaraan.
- 2026: TKDN ≥ 40%
- 2027: TKDN ≥ 60%
- 2030: TKDN ≥ 80%
Dampak Terhadap Industri Nasional
Pemerintah menargetkan nilai investasi hingga Rp 15 triliun dari enam perusahaan peserta program insentif BEV CBU. Transisi dari impor ke produksi lokal diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan perkembangan ekosistem industri baterai. Namun peralihan ini juga perlu diimbangi agar tidak menurunkan volume penjualan keseluruhan di pasar otomotif.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Data Kemenperin menunjukkan lonjakan populasi BEV di Indonesia, mencapai 207 ribu unit pada 2024, tumbuh 78% dari tahun sebelumnya. Pangsa pasar kendaraan listrik (BEV dan Hybrid Electric Vehicle/HEV) terus meningkat, sementara ICE (Internal Combustion Engine) menurun dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Januari–Juli 2025.
- Populasi BEV 2024: 207.000 unit (↑78% YoY).
- Pangsa ICE Jan–Jul 2025: 82,2%.
- Pangsa BEV + HEV terus naik tiap tahun.
Tanggapan Gaikindo dan Industri
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengapresiasi insentif impor BEV yang dinilai efektif mempercepat adopsi kendaraan listrik. Namun Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengingatkan agar kebijakan selanjutnya menjaga pertumbuhan industri domestik tanpa menurunkan total penjualan mobil. “Jangan biarkan pasar mobil nasional mengalami kontraksi,” tegas Kukuh.
Masukan dari Akademisi
Riyanto dari LPEM Universitas Indonesia memperingatkan bahwa perpanjangan insentif impor tanpa syarat TKDN dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan, mengganggu iklim investasi, serta menyimpang dari tujuan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV. Ia mendorong pemerintah memprioritaskan insentif untuk produsen lokal yang benar-benar menambah kapasitas manufaktur dalam negeri.
Dengan berakhirnya insentif impor BEV pada akhir 2025, industri otomotif nasional memasuki fase kritis: beralih cepat ke produksi lokal, mempertahankan momentum adopsi kendaraan listrik, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan pasar secara keseluruhan.