WartaExpress

Waspada! Tawaran “Haji Tanpa Antri” Bisa Tipu Anda – Ini Bahaya yang Belum Diketahui!

Latar Belakang Tawaran “Haji Tanpa Antre”

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur secara ketat melalui sistem kuota dan regulasi pemerintah. Setiap calon jamaah wajib mengikuti prosedur pendaftaran resmi, antrian yang telah ditentukan, serta melalui seleksi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar. Namun akhir-akhir ini bermunculan iklan-iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”. Tawaran ini menjanjikan keberangkatan cepat, bahkan tanpa harus menunggu daftar tunggu resmi yang bisa mencapai puluhan tahun.

Peringatan Pemerintah kepada Calon Jamaah

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iklan semacam itu. “Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Ichsan dalam keterangan pers di Jakarta.

Peringatan ini sekaligus menegaskan bahwa hanya penyelenggara resmi dengan izin lengkap dari Kemenhaj yang berhak memfasilitasi keberangkatan haji. Setiap iklan atau promosi yang mengklaim dapat melewati antrian resmi berpotensi menyesatkan dan bisa menjadi modus penipuan.

Modus Operandi Tawaran Menyesatkan

Berdasarkan catatan Kemenhaj, terdapat beberapa trik yang kerap dipakai oknum ataupun PIHK tidak bertanggung jawab:

Kasus-Kasus Penipuan di Tahun-Tahun Sebelumnya

Ichsan Marsha juga mengungkap bahwa beberapa tahun terakhir Kemenhaj telah menerima sejumlah aduan korban penipuan. Rata-rata kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per jamaah. Contoh kasus:

Apa Saja Regulasi Resmi Penyelenggaraan Haji?

Proses haji di Indonesia diatur melalui beberapa perundangan dan peraturan, antara lain:

Setiap penyelenggara (PIHK) wajib memenuhi persyaratan perizinan, jaminan asuransi, serta memiliki sistem manajemen risiko yang jelas. Iklan dan promosi mereka juga harus memuat nomor izin resmi serta syarat dan ketentuan yang transparan.

Langkah Perlindungan Bagi Calon Jamaah

Berikut beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan calon jamaah untuk terhindar dari penipuan:

Sanksi Bagi Pelanggar Izin Penyelenggaraan

Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan ragu menindak tegas PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran izin serta praktik penipuan. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah, melalui Kantor Kementerian Agama wilayah, diharapkan aktif mengedukasi warganya mengenai mekanisme resmi haji. Sosialisasi dapat dilakukan melalui:

Selain itu, masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia, ormas Islam, dan Lembaga Pengkajian Haji untuk mendapatkan informasi terpercaya.

Exit mobile version