Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang diusulkan dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat daya saing BUMN di level global. Transformasi nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak sekadar soal perubahan nama, melainkan penataan ulang arsitektur kelembagaan yang lebih modern, responsif, dan profesional.
Latar Belakang Revisi UU BUMN
Sejak disahkan pada 2003, Undang-Undang Nomor 19 tentang BUMN telah mengalami beberapa revisi. Pada revisi keempat ini, DPR RI bersama pemerintah memasukkan konsep BP BUMN sebagai otoritas pengatur khusus. Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan bahwa perubahan ini menyasar permasalahan tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi antar-entitas, serta kebutuhan tata kelola yang lebih akuntabel.
Tujuan Pembentukan BP BUMN
- Memisahkan fungsi kepemilikan saham negara dan pengaturan operasional BUMN.
- Menerapkan prinsip good corporate governance secara konsisten.
- Memperkuat sinergi lintas-holding dan anak perusahaan untuk efisiensi.
- Menegakkan profesionalisme manajemen dan keberlanjutan bisnis.
Dengan otoritas ini, BP BUMN diharapkan mampu menjadi lembaga strategis yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga menyusun kebijakan korporasi di level makro.
Kewenangan Baru BP BUMN
Revisi UU memberikan tambahan wewenang bagi BP BUMN, antara lain:
- Penyusunan Kebijakan Strategis : Merumuskan arah bisnis BUMN lintas sektor, seperti hilirisasi sumber daya alam dan transisi energi.
- Koordinasi Korporasi : Memperbaiki alur koordinasi antara induk holding dan anak usaha untuk mencegah duplikasi fungsi dan inefisiensi.
- Pengawasan Kinerja : Melakukan evaluasi berkala atas kinerja keuangan, operasional, dan penerapan nilai-nilai keberlanjutan.
Skema ini menegaskan bahwa negara bukan hanya sebagai pemegang saham, tetapi juga regulator yang memastikan setiap BUMN beroperasi sesuai amanah konstitusi.
Dampak pada Tata Kelola BUMN
Transformasi kelembagaan ini diyakini dapat mempersempit ruang konflik kepentingan dan meningkatkan efisiensi:
- Reduksi Duplikasi Fungsi : Struktur BP BUMN menggantikan beberapa unit di Kementerian yang sebelumnya memiliki tugas serupa.
- Fokus Manajemen : Direksi dan komisaris BUMN bisa berkonsentrasi pada transformasi bisnis, inovasi layanan, dan ekspansi pasar tanpa terganggu fungsi regulasi.
- Peningkatan Akuntabilitas : Laporan kinerja BUMN akan dipantau lebih ketat, sesuai prinsip transparansi dan keberlanjutan.
Sinergi dengan Agenda Pembangunan Nasional
BP BUMN diharapkan mendukung program-program strategis pemerintah, antara lain:
- Hilirisasi Sumber Daya Alam : Mendorong pengolahan bahan mentah hingga produk bernilai tambah di dalam negeri.
- Transisi Energi : Memfasilitasi investasi dan pengembangan energi terbarukan di bawah payung BUMN.
- Kemandirian Pangan dan Kesehatan : Mengintegrasikan BUMN pertanian dan farmasi untuk memperkuat ketahanan nasional.
Dengan peran yang lebih terdefinisi, BP BUMN menjadi penggerak utama agar seluruh BUMN berjalan seirama dengan target pembangunan berkelanjutan.
Respon Stakeholder
Gde Sumarjaya Linggih menyebutkan bahwa BP BUMN harus berperan lebih dari sekadar regulator administratif. Ia ingin lembaga ini menjadi otoritas strategis bagi BUMN untuk:
- Meningkatkan dividen perusahaan kepada negara,
- Menciptakan lapangan kerja baru,
- Memperluas peran Indonesia dalam persaingan global.
Parlemen dan kalangan akademisi menilai bahwa suksesnya transformasi ini akan terlihat dari kemampuan BP BUMN mengonsolidasikan 142 perusahaan pelat merah di berbagai sektor.
Tantangan Implementasi
Meskipun membawa harapan besar, pembentukan BP BUMN juga menghadapi sejumlah tantangan:
- Penyusunan Regulasi Turunan : Membuat Peraturan Pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur yang komprehensif.
- Rekruitmen SDM Berkualitas : Menarik talenta profesional untuk menduduki jabatan strategis di BP BUMN.
- Kesiapan Infrastruktur IT : Mengintegrasikan sistem data BUMN agar proses pemantauan berjalan real-time.
Keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan BUMN.
Peluang Memperkuat Daya Saing
Dengan kerangka yang lebih modern dan kapabilitas pengaturan yang jelas, BUMN diharapkan mampu:
- Melakukan ekspansi pasar ke kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.
- Bertransformasi menjadi perusahaan IoT, digital, dan green economy.
- Menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
BP BUMN bukan hanya wujud modernisasi kelembagaan, tetapi juga strategi memperkokoh kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global yang kian sengit.