Kamis dini hari kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya). Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua dugaan pelanggaran serius: penyimpangan pengelolaan PKBM Iqro di Kecamatan Tongas dan rangkap jabatan pendamping desa yang merangkap guru tidak tetap di Kecamatan Maron.
Latar Belakang Kasus PKBM Iqro
Pertama-tama, perkara PKBM Iqro bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang disalurkan pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ditujukan untuk meningkatkan keterampilan & pelayanan pendidikan nonformal, namun diduga alokasi dana tidak sesuai peruntukan.
- Alokasi anggaran PKBM Iqro diduga dibagi tanpa mekanisme lelang atau penunjukan langsung yang transparan.
- Dokumen perencanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban kedapatan tidak sesuai format standar DIPA, sehingga menimbulkan keraguan.
- Beberapa modul pelatihan yang tercantum pada proposal tidak dilaksanakan di lapangan, berdasarkan pengakuan narasumber di Kecamatan Tongas.
Saksi-saksi lokal menyebut bahwa dana yang dicairkan jauh melampaui kebutuhan riil, sementara laporan penyerapan anggaran memuat angka 100% serapan tanpa bukti fisik yang memadai.
Rangkap Jabatan Pendamping Desa dan Guru Tidak Tetap
Kasus kedua menyangkut seorang pendamping desa di Kecamatan Maron yang juga merangkap sebagai guru tidak tetap di SD negeri setempat. Regulasi mengatur bahwa pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu konsentrasi tugas.
- Pasal 14 Peraturan Menteri Desa menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pendamping desa agar fokus mendampingi masyarakat.
- Seorang pendamping desa ditengarai menerima honor dari dua sumber: APBN program desa dan tunjangan guru honorer dari APBD.
- Konflik jadwal terlihat jelas: kegiatan pendampingan desa bertepatan dengan jam pelajaran di sekolah, memaksa pengaduan warga Maron.
Jika terbukti, rangkap jabatan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana korupsi jika ditemukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, dengan dukungan aparat TNI dan Satpol PP. Tim menyisir tiga ruang utama:
- Ruang Kepala Dinas, untuk menelusuri dokumen persetujuan anggaran awal.
- Ruang Seksi PKBM, tempat proposal, kontrak kerjasama, dan laporan kegiatan disimpan.
- Gudang Arsip Internal, berisi file keuangan, kuitansi, dan daftar hadir peserta pelatihan PKBM.
Dokumen yang disita di antaranya:
- Proposal PKBM Iqro tahun 2024-2025 beserta lampiran daftar biaya.
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) PKBM tanpa cap basah dari kepala desa setempat.
- Surat keputusan penunjukan pendamping desa dan surat keterangan honor sebagai guru honorer.
- Rekening koran dan bukti transfer yang dianggap tidak sesuai jadwal anggaran.
Semua barang bukti tersebut kini berada di kantor Kejari untuk diperiksa lebih lanjut sebelum diajukan ke tahap penyidikan.
Respons Pimpinan Disdikdaya dan Koordinasi Lintas Instansi
Kepala Disdikdaya, Dwijoko Nurjayadi, menyatakan sikap kooperatif:
- “Sejak awal kami sudah memberikan semua data ketika dipanggil penyidik, baik terkait PKBM maupun dugaan rangkap jabatan,” ujarnya.
- Komunikasi intensif dilakukan dengan Inspektorat Provinsi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit internal paralel.
- “Jika ada oknum terbukti melanggar, kami siap menindak tegas sesuai aturan kepegawaian,” tegas Dwijoko.
Koordinasi juga melibatkan Inspektorat Daerah, Ombudsman, serta dinas terkait untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dampak pada Masyarakat dan Sektor Pendidikan
Pengusutan di Disdikdaya Probolinggo menimbulkan kekhawatiran sekaligus harapan di kalangan pelajar, orang tua, dan lembaga pendidikan nonformal:
- Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKBM meminta kejelasan jadwal kegiatan dan jam pelatihan yang sempat tertunda.
- Sekolah negeri di Maron memprotes ketidakhadiran guru honorer yang merangkap, mengganggu proses belajar mengajar.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus ini secara hukum demi kepercayaan publik.
Penyelidikan ini juga menjadi warning bagi dinas pendidikan di kabupaten lain agar memperketat mekanisme pengelolaan dana dan pengecekan rangkap jabatan.
Langkah Selanjutnya Proses Hukum
Kasi Intel Taufik Eka Purwanto menegaskan, proses ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti:
- Setelah penggeledahan, barang bukti akan dianalisa oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus.
- Pemeriksaan saksi dan tersangka direncanakan pekan depan, meliputi pejabat Disdikdaya dan panitia PKBM Iqro.
- Jika memenuhi dua alat bukti, kasus akan dinaikkan ke tahap penuntutan, menghadirkan tersangka ke persidangan.
Warta Express akan terus memantau perkembangan penyidikan untuk memberikan laporan terkini yang akurat kepada pembaca.