Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan temuan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan ini menunjukkan indikasi praktik yang merugikan para pemberi dana (lender) dan telah dilaporkan ke pihak berwajib. Berikut rangkuman lengkap temuan OJK serta langkah‑langkah yang telah dan akan diambil untuk melindungi masyarakat dan mencegah korban baru.
Delapan temuan pelanggaran menurut OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memaparkan delapan pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan. Temuan‑temuan tersebut antara lain:
Tindakan awal OJK dan laporan pidana
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK pada 15 Oktober 2025 telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik penghimpunan dana baru dan pendanaan baru sehingga tidak muncul korban tambahan. Selain itu, OJK membatasi pengalihan kepemilikan, perubahan susunan direksi, komisaris dan dewan pengawas syariah tanpa persetujuan, serta mewajibkan DSI bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian pengaduan lender.
Temuan OJK juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 karena adanya indikasi fraud dan tindak pidana. Sebelumnya, pada 13 Oktober, OJK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan, sebagai bagian dari proses investigasi lintas lembaga.
Kerugian dan dampak terhadap lender
Kasus gagal bayar DSI sudah menimbulkan dampak ekonomi nyata bagi para lender. Laporan paguyuban lender menyebut kerugian mencapai triliunan rupiah. OJK menemukan bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai dan praktik penyaluran ke entitas terafiliasi merupakan salah satu penyebab terjadinya defisit likuiditas yang berujung pada kegagalan kewajiban pembayaran kepada lender.
Upaya OJK untuk memfasilitasi penyelesaian
Selain tindakan pengawasan dan pelaporan ke aparat penegak hukum, OJK memfasilitasi pertemuan antara lender dan pihak DSI untuk membantu penyelesaian pengaduan. Beberapa pertemuan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember. OJK juga mewajibkan DSI menyediakan contact center dan melayani pengaduan lender sebagai bagian dari kewajiban kooperatif.
Apa yang diminta OJK dari DSI?
Indikasi tindak pidana dan langkah penegakan
OJK menyatakan adanya indikasi fraud sehingga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Langkah penegakan berikutnya melibatkan investigasi criminal untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana, manipulasi laporan, dan praktik penipuan lainnya. Hasil pemeriksaan PPATK terhadap aliran dana akan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan transaksi yang mencurigakan.
Pelajaran penting bagi investor dan pelaku fintech syariah
Kejadian ini menyisakan pelajaran penting bagi masyarakat dan pelaku industri fintech syariah:
Langkah ke depan: penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap inovasi layanan keuangan, khususnya yang berlabel syariah, agar perlindungan terhadap konsumen semakin memadai. Penguatan ini bisa berupa:
Kisah DSI menjadi peringatan keras bahwa inovasi layanan keuangan harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat. OJK terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menginformasikan langkah lanjutan sesuai hasil investigasi bersama aparat penegak hukum.
