BEI Siap Dibuka untuk Investor Asing? Rosan Roeslani: Ini Bisa Bikin Pasar Lebih Transparan — Tapi Ada Syaratnya

Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah dipercepat tahun ini membuka kemungkinan besar: investor asing, termasuk lembaga investasi negara (Sovereign Wealth Fund), berpotensi menjadi pemegang saham BEI. Pernyataan ini datang dari CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, yang menilai skema kepemilikan seperti itu lazim di bursa dunia dan justru dapat meningkatkan tata kelola serta transparansi pasar modal Indonesia.

Apa itu demutualisasi dan mengapa penting?

Demutualisasi adalah perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Tujuan utamanya adalah memisahkan fungsi anggota (broker/dealer) dengan kepemilikan bursa untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan, memperbaiki tata kelola, dan membuka ruang investasi untuk pihak eksternal.

Alasan BEI membuka jalan bagi pemegang saham asing

Rosan Roeslani menyoroti bahwa praktik kepemilikan oleh investor asing di bursa efek bukanlah hal baru di dunia. Di banyak negara, SWF dan investor institusional memegang bagian saham bursa untuk memperkuat stabilitas modal dan menambah dimensi tata kelola profesional. Dengan demutualisasi, BEI dapat menarik modal, meningkatkan likuiditas, dan mengadopsi praktik tata kelola yang lebih modern dan transparan.

Mekanisme dan proporsi yang mungkin terlibat

Rosan menyebut bahwa sebelum memutuskan besaran kepemilikan, Danantara atau lembaga manapun akan melakukan kajian mendalam, termasuk valuasi dan kebijakan investasi. Di bursa lain, porsi kepemilikan SWF bervariasi—ada yang 15%, 25%, bahkan 30% atau lebih. Oleh karena itu, jika Danantara berpartisipasi, mereka akan menentukan persentase berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Dampak positif yang mungkin muncul

  • Transparansi yang meningkat: pemisahan antara pengelola bursa dan anggota dapat mengurangi konflik kepentingan dan meningkatkan kepercayaan investor.
  • Masuknya modal strategis: investor institusional asing dapat menambah modal untuk pengembangan infrastruktur pasar modal, teknologi, dan ekspansi layanan.
  • Peningkatan tata kelola: ekspektasi terhadap praktik manajemen profesional dan kepatuhan regulasi dapat mendorong standarisasi internasional.
  • Diversifikasi kepemilikan: kepemilikan yang lebih luas mengurangi dominasi entitas tertentu, sehingga keputusan strategis lebih berimbang.
  • Risiko dan pertimbangan yang perlu diperhatikan

    Meskipun ada potensi keuntungan, keterlibatan investor asing juga menuntut kehati-hatian. Beberapa aspek yang perlu dicermati:

  • Kedaulatan pengambilan kebijakan: adanya saham asing di bursa harus disertai mekanisme yang menjaga kepentingan nasional terkait stabilitas pasar dan akses informasi kritis.
  • Kepatuhan regulasi: aturan demutualisasi harus jelas untuk mengatur batas kepemilikan asing, hak suara, dan tata kelola konflik kepentingan.
  • Persepsi pasar: perubahan struktur kepemilikan dapat memicu reaksi pasar jangka pendek — baik positif maupun negatif — tergantung pada transparansi komunikasi dan kredibilitas investor yang masuk.
  • Potensi intervensi komersial: perlu ada pemisahan tegas antara investasi keuangan dan campur tangan operasional yang dapat memengaruhi independensi bursa.
  • Argumen Rosan: praktik global sebagai acuan

    Rosan Roeslani menilai bahwa model kepemilikan campuran (termasuk partisipasi investor asing) sudah menjadi praktik umum di bursa-bursa besar dunia. Hal ini, menurutnya, memisahkan peran operator bursa dan anggotanya sehingga tata kelola lebih profesional. Rosan juga menyinggung bahwa sovereign wealth fund di banyak negara memang sering berpartisipasi pada kepemilikan bursa, dengan porsi yang berbeda-beda tergantung kebijakan lokal.

    Kriteria yang dipertimbangkan sebelum investasi

    Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pihak manapun—termasuk Danantara—akan mengevaluasi sejumlah faktor:

  • Valuasi BEI dan potensi pertumbuhan nilai jangka panjang.
  • Kondisi regulasi dan batasan kepemilikan asing yang diberlakukan pemerintah.
  • Strategi bisnis BEI jangka menengah dan panjang, termasuk rencana inovasi teknologi dan ekspansi produk.
  • Kepatuhan tata kelola dan transparansi manajemen BEI saat ini.
  • Implikasi bagi pemangku kepentingan pasar modal

    Bagi emiten, investor ritel, dan perusahaan sekuritas, demutualisasi dan potensi masuknya pemegang saham asing berarti perubahan kerangka permainan. Emiten dapat memperoleh akses pasar yang lebih likuid dan terstandarisasi, sementara investor institution dapat melihat peluang diversifikasi kepemilikan di pasar modal lokal. Namun, perubahan ini juga meminta penyesuaian regulasi dan pengawasan untuk menjaga kestabilan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan pasar.

    Langkah berikutnya dan proses legislasi

    Pemerintah saat ini mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi agar prosesnya dapat direalisasikan pada 2026. Tahapan ini melibatkan penyusunan regulasi teknis, batasan kepemilikan asing, mekanisme penyertaan modal, serta ketentuan tata kelola baru. Stakeholder utama, termasuk BEI, OJK, Kementerian terkait, dan pelaku pasar, akan terus berdialog guna merumuskan kerangka yang seimbang antara keterbukaan investasi dan perlindungan kepentingan nasional.

    Pertanyaan-pertanyaan kunci yang masih mengemuka

  • Berapa batas maksimum kepemilikan asing yang akan ditetapkan untuk menjaga kedaulatan pasar?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan investor asing tidak mengintervensi operasi harian BEI?
  • Bagaimana cara menjamin bahwa manfaat demutualisasi dinikmati oleh pelaku pasar domestik, bukan hanya investor luar?
  • Perubahan struktur kepemilikan BEI lewat demutualisasi merupakan momen penting bagi pasar modal Indonesia. Jika dikelola secara hati-hati, skema ini berpotensi meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan daya tarik pasar bagi investor global. Namun, keberhasilan implementasinya tergantung pada desain regulasi, komunikasi publik, dan kepastian hukum yang menjamin keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan kepentingan nasional.