Polres Sorong Hentikan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Tanah — Keluarga Minta Bareskrim & Satgas Mafia Tanah Turun Tangan

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengalihan kepemilikan tanah adat di Sorong kembali memantik kegelisahan publik setelah penyelidikan di Polres Sorong Kota dihentikan. Langkah penghentian penyelidikan ini — meskipun ada bukti yang menurut pihak pelapor cukup kuat — mendorong organisasi masyarakat sipil dan kuasa hukum korban untuk meminta keterlibatan Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah agar kasus ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan.

Garis besar kasus yang dihentikan penyelidikannya

Perkara ini bermula dari dokumen pelepasan hak tanah adat yang sah pada tahun 2002, di mana seorang pemilik adat menyerahkan lahan seluas sekitar ±42.465 m² kepada Isak Samuel Boekorsyom. Dokumen tersebut teregistrasi resmi di kelurahan dan distrik sebagai bukti kepemilikan. Namun pada 2011 muncul dokumen baru yang menyatakan pelepasan hak atas tanah atas nama Isak kepada Rosina Boekorsyom — yang kemudian memicu dugaan pemalsuan tanda tangan.

Menurut laporan yang diajukan, terdapat pengakuan dari pihak terkait mengenai perubahan dokumen. Selain itu ada dugaan penyerobotan lahan sehingga pihak keluarga pemilik adat mengajukan laporan pidana: satu laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen (LP/B/723/X/2024) dan satu lagi soal penyerobotan tanah (LP/B/776/X/2025). Meski demikian, menurut pengumuman yang diterima pihak pelapor, Polres Sorong Kota menghentikan proses penyelidikan lewat SP3 dan SP2Lid.

Desakan kepada Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah

Direktur PASTI Indonesia, Arlex Long Wu, menilai penghentian penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum yang melindungi kepentingan mafia tanah. Ia menegaskan kasus tersebut bukan sekadar sengketa perdata antara individu, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur dan sistematis yang merugikan hak masyarakat adat.

Berdasarkan permohonan bantuan hukum untuk keluarga Isak Samuel Boekorsyom, PASTI resmi mengajukan permohonan ke Bareskrim. Dokumen permohonan diterima pada 13 April 2026. Organisasi ini berharap Satgas Mafia Tanah dapat membuka kembali penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.

Siapa yang akan dilaporkan?

Menurut pernyataan kuasa hukum, ada dua pihak utama yang akan menjadi terlapor dalam pelaporan ke Bareskrim. Pertama, Rosina Boekorsyomo — yang diduga memalsukan tanda tangan Isak pada dokumen pelepasan hak tahun 2011. Kedua, pemilik Hotel Vegao, Dahlano, yang dituduh turut mengambil keuntungan atas pengalihan lahan tersebut.

  • Perkara ini masih berlanjut di ranah perdata hingga ke Mahkamah Agung melalui proses Peninjauan Kembali (PK) No. 260 PK/PDT/2026, yang menjadi salah satu indikator bahwa si pemilik semula menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
  • Alasan pihak pelapor meragukan penghentian oleh Polres

    Pihak penggugat dan pendamping hukum merasa aneh dengan keputusan Polres Sorong yang menghentikan penyelidikan meskipun ada pengakuan dari pihak terkait dan bukti dokumen. Kejanggalan ini kemudian menimbulkan dugaan adanya intervensi atau permainan oknum penegak hukum yang mungkin melindungi pihak berkepentingan.

    Pernyataan ini menambah tekanan publik karena isu mafia tanah selama bertahun‑tahun menjadi masalah struktural yang memengaruhi hak masyarakat adat, investor kecil, dan tata kelola agraria secara umum. Aktivis agraria dan lembaga advokasi hak adat melihat kasus ini sebagai contoh penting bagaimana mekanisme hukum bisa gagal bila tidak diawasi dengan ketat.

    Tuntutan dan langkah ke depan yang diminta penggugat

    PASTI dan kuasa hukum keluarga Isak menuntut beberapa langkah konkret :

  • Bareskrim membuka kembali berkas penyelidikan dan melakukan penyelidikan forensik dokumen secara independen untuk memverifikasi keaslian tanda tangan dan kronologi pengalihan hak.
  • Satgas Mafia Tanah melakukan intervensi cepat untuk mengurai potensi jaringan dan pihak lain yang mungkin mendapat keuntungan dari pengalihan tanah ini.
  • Perlindungan hukum dan pengawalan proses persidangan bagi pihak korban agar tidak terjadi intimidasi atau tekanan selama proses hukum berjalan.
  • Risiko sosial dan politik jika kasus dibiarkan

    Jika kasus‑kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah semacam ini dibiarkan tanpa penanganan serius, akan muncul beberapa konsekuensi serius bagi masyarakat dan pemerintahan daerah :

  • Ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan.
  • Kerentanan hak masyarakat adat yang makin melemah, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di daerah.
  • Risiko pola mafia tanah yang makin terstruktur dan sistematis, menggerogoti tata ruang dan investasi lokal yang sehat.
  • Peran lembaga pengawasan dan masyarakat sipil

    Kasus di Sorong menjadi pengingat pentingnya peran lembaga pengawasan internal kepolisian, pengadilan, serta keterlibatan active masyarakat sipil dalam memantau penegakan hukum. Lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, maupun organisasi advokasi agraria diminta ikut mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

    Untuk langkah konkret, pengawasan publik terhadap proses perkara bisa dilakukan melalui publikasi perkembangan kasus, permintaan akses informasi publik terkait alasan penghentian penyelidikan, serta dukungan advokasi hukum untuk korban agar akses ke Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah berjalan efektif.

    Kasus ini masih dinamis. Permintaan agar Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah turun tangan tampak menjadi jalan terakhir yang diharapkan keluarga pemilik adat demi menegakkan kembali hak yang dirasa dirampas secara tidak sah. Publik tentu menunggu tindak lanjut resmi dari Bareskrim dan langkah transparan dari Polres Sorong untuk menjawab kegelisahan ini.