Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Makassar: 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi Disita
Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional yang menyasar rute distribusi dari Medan hingga Makassar. Dalam penggerebekan yang melibatkan beberapa tahap pengembangan, aparat mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi, serta menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Rangkaian penangkapan dan pengembangan kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan dua wanita berinisial EA dan SI pada 20 Juli 2026, di mana pihak kepolisian menyita 1,5 kg sabu dan 6.255 butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, penyidik mengembangkan informasi hingga menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang, dan menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung. SA disebut terkait dengan pengendali berinisial RD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke Surabaya, Jawa Timur, di mana tim menangkap AD dan DK dan menyita tambahan 5,5 kg sabu serta 6.255 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka, AD berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang melalui jasa ekspedisi jalur laut, sementara DK berfungsi sebagai penampung yang menyimpan narkotika di gudang wilayah Surabaya.
Penyidikan kemudian membuahkan penangkapan tambahan di Parung, Depok, dengan penangkapan dua pria berinisial SB dan EW yang membawa 2 kg sabu dan 4.000 butir ekstasi. Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari rentetan penggerebekan ini mencapai angka yang mengkhawatirkan: 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.
Modus operandi jaringan dan rute distribusi
Penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi kasus dengan barang bukti seberat ini sangat berat dan dapat mengarah pada pidana penjara jangka panjang.
Dampak dan implikasi pengungkapan
Pengungkapan jaringan ini memiliki beberapa implikasi penting:
Tindakan kepolisian dan langkah-langkah pencegahan
Pesan bagi masyarakat dan mitra layanan logistik
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket atau aktivitas gudang yang tidak biasa di lingkungan masing‑masing. Perusahaan logistik juga diminta meningkatkan verifikasi identitas pengirim/ penerima dan memperketat sistem pelacakan barang.
Arah penyidikan selanjutnya
Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok dan rute asal barang haram ini, dengan fokus untuk mengungkap siapa pengendali utama (DPO) dan jaringan pemasok yang membawa barang dari luar negeri. Koordinasi antar-polda dan kemungkinan kerja sama internasional akan menjadi kunci untuk menumpas jaringan yang lebih besar.
Catatan akhir
Kasus ini kembali mengingatkan bahaya peredaran narkotika berskala besar yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memanfaatkan celah ekonomi dan logistik untuk memasuki pasar domestik. Upaya penegakan hukum dan pencegahan harus terus ditingkatkan untuk memutus rantai suplai dan mengurangi dampak sosial yang semakin meluas.
