Komitmen Pemkab Merangin dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan tekadnya untuk mengatasi persoalan sampah melalui transformasi menjadi sumber energi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Convention Center, Minggu (22/6).
Merangin selama ini menghadapi tantangan pembuangan sampah yang semakin menumpuk, seiring peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Dengan komitmen baru ini, Pemkab Merangin berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah agar tidak hanya berakhir di TPA, tetapi diolah menjadi energi listrik, bahan bakar alternatif, atau pupuk organik berkualitas.
Rakornas KLHK: Wadah Konsolidasi Strategi Nasional
Rakornas Pengelolaan Sampah diikuti oleh para menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga pelaku usaha dan LSM. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, membuka acara dengan penekanan bahwa transformasi sampah menjadi energi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat menekan masalah lingkungan, mencegah pencemaran, dan membuka peluang ekonomi baru.
Dalam forum ini, peserta memaparkan berbagai model pengelolaan, mulai dari sistem bank sampah, teknologi insinerator skala kecil, hingga pilot project pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Diskusi mendalam mencakup kebutuhan regulasi yang memadai, skema pendanaan, hingga peran masyarakat dalam pemilahan sampah di sumbernya.
Transformasi Sampah Jadi Energi: Pilar Utama Kebijakan
Berdasarkan arahan Menteri LHK, langkah transformasi terdiri atas tiga pilar utama:
- Reduksi dan Pemilahan: Masyarakat diajak memilah sampah organik dan non-organik di rumah, sehingga limbah organik dapat diolah menjadi biogas atau kompos.
- Daur Ulang dan Pemrosesan: Melibatkan industri pengolahan untuk merubah plastik, kertas, dan logam bekas menjadi bahan baku sekunder atau energi alternatif.
- Pembangkit Energi Ramah Lingkungan: Pembangunan PLTSa dan fasilitas biogas berskala desa/kabupaten untuk menambah pasokan listrik setempat dan mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.
Menteri Hanif memaparkan bahwa teknologi PLTSa sudah teruji di beberapa daerah, memberikan efisiensi energi hingga 0,3 kWh per kilogram sampah kering yang diolah. Di sisi lain, biogas dari sampah organik mampu menurunkan emisi metana hingga 40% jika dikelola dengan benar.
Kolaborasi Lintas Sektoral: Kunci Keberhasilan
Abdul Khafidh menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat merupakan kunci mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan ekonomis. Ia memaparkan beberapa langkah kolaboratif yang sedang dirintis di Merangin:
- Kemitraan dengan Perusahaan Swasta: Melibatkan investor untuk pembangunan PLTSa dan unit daur ulang. Skema kemitraan dirancang agar manfaat ekonomi dapat dinikmati warga lokal melalui skema B-to-B dan B-to-G.
- Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat: Program “Gemar Pilah Sampah” dicanangkan di 14 kecamatan, melibatkan kader lingkungan, sekolah, serta TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) skala desa.
- Skema Insentif: Pembagian kompos hasil olah sampah organik dan pembagian token listrik bagi rumah tangga yang aktif memisahkan sampah.
- Penguatan Regulasi Daerah: Penyusunan Peraturan Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah, sanksi administrasi, dan insentif pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Langkah Implementasi di Kabupaten Merangin
Beberapa program konkret yang tengah dijalankan Pemkab Merangin antara lain:
- Pembangunan PLTSa dengan kapasitas awal 500 kW di TPA Lasah. Unit ini akan mengolah sampah residu pascapilah menjadi listrik untuk kebutuhan operasional kantor pemerintahan.
- Pendirian Instalasi Pengomposan Skala 10 ton/hari di Kecamatan Tabir, memanfaatkan sampah dapur dan dedaunan kering dari pasar tradisional.
- Pemberdayaan Bank Sampah Mandiri: pembentukan 25 Bank Sampah dengan sistem menabung sampah anorganik dan tukar poin dengan sejumlah produk kebutuhan rumah tangga.
- Workshop Teknologi Biogas di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Merangin, melatih teknik instalasi mikro-biogas bagi 200 warga desa.
Peran Aktif Masyarakat dan Tantangan ke Depan
Masyarakat Merangin menjadi ujung tombak dalam menerapkan pemilahan sampah di rumah tangga. Melalui kader lingkungan, warga dibimbing cara memilah sampah organik, plastik, kertas, dan logam. Edukasi door-to-door dan pelatihan pembuatan kompos rumahan membantu menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Namun, tantangan masih besar:
- Keterbatasan Infrastruktur: Belum seluruh desa memiliki TPST atau akses layanan sampah terjadwal.
- Kesenjangan Akses Teknologi: Pemahaman teknologi PLTSa dan biogas masih terbatas pada tenaga ahli, belum menyeluruh hingga tingkat desa.
- Permodalan: Investasi awal untuk pembangunan fasilitas pengolahan cukup besar dan memerlukan dukungan APBD serta mitra swasta.
Dengan komitmen tinggi dan langkah terukur, Merangin berharap menjadi model pengelolaan sampah terpadu bagi kabupaten lain di Provinsi Jambi dan sekitarnya. Keberhasilan transformasi sampah menjadi energi akan berdampak pada lingkungan yang lebih bersih, kesempatan ekonomi baru, dan ketahanan energi lokal yang lebih baik.