Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina. Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejagung melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini menandai dimulainya persiapan dakwaan dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Proses Pelimpahan Tahap II
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa sejak pagi hari, tim jaksa telah menyerahkan sembilan orang tersangka beserta dokumen dan barang bukti ke Kejari Jakpus. “Hari ini (23 Juni 2025) kasus Pertamina tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli kepada wartawan. Pelimpahan ini mencakup dokumen kontrak, laporan keuangan, serta rekaman komunikasi terkait proses impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Daftar 9 Tersangka dan Perannya
Berikut nama-nama tersangka yang resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock & Produk, PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur PT Pertamina International Shipping.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management, PT Kilang Pertamina Internasional.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation, PT Pertamina Patra Niaga.
Peran mereka meliputi penetapan tender impor, negosiasi harga, hingga koordinasi logistik pelayaran minyak. Diduga kuat terjadi pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang menguntungkan pihak tertentu.
Tindak Lanjut Penyidikan dan Penuntutan
Setelah tahap pelimpahan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. Dokumen ini mencakup pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan perubahan selanjutnya. Penuntutan direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam beberapa pekan mendatang.
Modus Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menyoroti beberapa teknik manipulasi:
- Kolusi antara penyelenggara negara dan broker impor untuk menetapkan harga pembelian di atas nilai pasar.
- Penunjukan langsung atau evaluasi terbatas pada perusahaan pelayaran dan terminal peti kemas tertentu.
- Pencatatan dokumen impor yang tidak sesuai jadwal dan volume, sehingga terjadi selisih fisik yang merugikan negara.
Perhitungan awal menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Angka ini mencakup selisih harga pembelian, biaya logistik berlebih, serta diferensial nilai tukar dan bea masuk.
Dampak pada Reputasi dan Tata Kelola Pertamina
Publik menyoroti bahwa koperasi impor minyak mentah merupakan ujung tombak kegiatan bisnis Pertamina. Skandal ini mengguncang kepercayaan investor dan mitra usaha. Upaya perbaikan tata kelola mencakup:
- Evaluasi ulang mekanisme tender dan penilaian nilai teknis serta komersial.
- Peningkatan transparansi digital atas proses pengadaan, mulai prakontrak hingga laporan pascaimpor.
- Pembentukan tim audit internal independen yang melibatkan BPKP atau lembaga eksternal untuk pengawasan berkelanjutan.
Harapan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Proses persidangan ke depan akan menjadi ujian komitmen penegak hukum dalam memerangi korupsi di sektor strategis energi. Pengamat berharap vonis tegas dapat memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, rekomendasi perbaikan regulasi di sektor migas pun diharapkan lebih cepat dijalankan oleh Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional.