Manajemen Bandara Adisutjipto Tegaskan Keberangkatan Pesawat ATR 42-500 Sudah Sesuai Prosedur
Manajemen Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menegaskan bahwa keberangkatan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK‑THT pada Sabtu pagi telah dilaksanakan sesuai seluruh prosedur operasional bandara. Pernyataan ini disampaikan menyusul hilangnya kontak pesawat dalam penerbangan rute Yogyakarta (JOG) menuju Makassar (UPG) yang terakhir terdeteksi di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Jadwal dan data teknis singkat
Pesawat ATR 42‑500 dengan nomor seri 611 itu lepas landas dari Bandara Adisutjipto pada pukul 08.08 WIB dan dilaporkan hilang kontak pada pukul 13.17 WITA saat berada di area pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang‑leang, Kabupaten Maros. Pesawat tersebut mengangkut total 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang. Pilot in Command tercatat sebagai Capt. Andy Dahananto.
Pernyataan resmi GM Bandara dan pelaksanaan prosedur
General Manager Bandara Adisutjipto, Wibowo Cahyono Soekadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan keberangkatan mulai dari pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP), pengecekan dokumen, hingga proses boarding telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Wibowo, tidak ada pelanggaran prosedur keberangkatan yang ditemukan pada saat pesawat meninggalkan apron dan lepas landas.
Tahapan yang diperiksa sebelum keberangkatan
Upaya SAR dan koordinasi instansi
Setelah laporan kehilangan kontak masuk, operasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) digencarkan. Posko Basarnas didirikan di lokasi yang diduga sebagai area terakhir kontak, yaitu pegunungan kapur Bantimurung. Rencananya, pencarian akan melibatkan heli TNI Angkatan Udara untuk survei udara dan tim penyelam jika diperlukan di area berair. Selain Basarnas dan TNI, otoritas penerbangan seperti Kemenhub dan AirNav juga terlibat dalam koordinasi NOTAM (Notice to Airmen) untuk mengatur operasi SAR.
Langkah‑langkah teknis yang sedang dilakukan
Konteks operasional dan tanggung jawab pihak terkait
Dalam kejadian seperti hilang kontak, beberapa pihak memegang peran penting: operator penerbangan (IAT) bertanggung jawab atas keadaan teknis dan operasional pesawat; otoritas bandara bertanggung jawab memastikan prosedur keberangkatan berjalan benar; sementara lembaga SAR dan kementerian terkait memimpin upaya penyelamatan dan investigasi awal. Pernyataan Adisutjipto yang menekankan kepatuhan prosedural penting untuk memastikan publik bahwa aspek ground handling dan persiapan keberangkatan telah dilakukan dengan benar.
Pertanyaan yang masih perlu jawaban
Peran AirNav dan NOTAM
AirNav Indonesia mengkonfirmasi sedang menyiapkan penerbitan NOTAM yang terkait operasi pencarian dan pertolongan. NOTAM ini penting untuk memberi informasi kepada penerbangan lain mengenai area yang sedang dioperasikan oleh SAR, membatasi rute tertentu demi keselamatan operasi udara, serta memastikan bantuan udara seperti helikopter SAR dapat melaksanakan tugas tanpa gangguan lalu lintas udara sipil.
Situasi emosional keluarga dan respons publik
Keluarga penumpang dan kru pasti berada dalam kecemasan menunggu kabar. Pada insiden serupa, komunikasi cepat dan transparan dari operator dan pihak berwenang membantu meredam kepanikan. Publik dan media juga menyoroti pentingnya investigasi cepat agar penyebab dapat diketahui serta langkah pencegahan serupa di masa depan dapat diterapkan.
Tahapan investigasi setelah temuan awal
Pesan penting bagi penumpang dan masyarakat
Informasi resmi dari manajemen bandara dan instansi terkait harus menjadi acuan utama. Hindari spekulasi yang beredar di media sosial sampai hasil awal pencarian dan investigasi diumumkan. Bagi keluarga yang terdampak, jalur komunikasi resmi dari Basarnas, operator, dan pemerintah daerah akan disediakan untuk pembaruan situasi.
