WartaExpress

Bareskrim Bongkar Skema Saham MPAM: Dirut dan Istri Pemegang Saham Jadi Tersangka — Aset Ratusan Miliar Dibekukan

Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan kongkalikong saham yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Dittipideksus melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan transaksi terstruktur untuk menguntungkan pihak‑pihak tertentu. Berikut ulasan mendetail tentang konstruksi perkara, pihak‑pihak yang ditetapkan tersangka, bukti yang dikumpulkan, serta dampak kepengurusan aset yang dibekukan.

Siapa saja yang ditetapkan tersangka?

Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial:

  • DJ — Direktur Utama PT MPAM, diduga memimpin dan mengatur strategi investasi yang merugikan investor reksadana.
  • ESO — Pemegang saham PT MPAM yang diduga memanfaatkan akses dan pengaruhnya untuk mengarahkan transaksi pada perusahaan‑perusahaan afiliasi miliknya.
  • EL — Istri dari tersangka ESO, yang diduga terlibat dalam struktur transaksi melalui akun terafiliasi.
  • Konstruksi dugaan kongkalikong

    Bareskrim menjelaskan pola transaksi yang diduga terstruktur: saham tertentu dijadikan underlying asset untuk produk reksadana yang dikelola MPAM, namun lawan transaksi dalam pembelian saham tersebut berasal dari akun internal yang terafiliasi. Dengan kata lain, terjadi perputaran saham dalam lingkaran tertutup untuk menciptakan permintaan palsu, menaikkan harga, lalu menjual kembali ke reksadana lain dengan margin yang menguntungkan pihak internal.

  • Akun yang digunakan dalam transaksi adalah milik ESO dan ESI (adik kandung ESO), serta beberapa sub‑rekening yang kini telah diblokir oleh penyidik.
  • Transaksi diperkirakan dilakukan secara terkoordinasi sehingga menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan investor pihak ketiga.
  • Bukti dan langkah penyidik

    Penyidik telah memeriksa puluhan pihak—total 44 saksi termasuk ahli pidana dan pasar modal—untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengeksekusi pemblokiran sub‑rekening efek yang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut. Nilai aset yang dibekukan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan 6 sub‑rekening reksadana saja tercatat memiliki aset sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.

  • Pemeriksaan dokumen transaksi, aliran dana, dan data kepemilikan saham menjadi inti bukti yang dikumpulkan.
  • Pemblokiran sub‑rekening bertujuan mencegah perpindahan aset yang dapat menyulitkan proses penuntutan dan pemulihan kerugian investor.
  • Motif dan mekanisme yang diduga

    Berdasarkan temuan penyidik, motif yang diduga adalah keuntungan finansial melalui manipulasi harga dan penempatan saham afiliasi sebagai aset dasar produk reksadana. Mekanisme yang diduga digunakan antara lain:

  • Penempatan saham afiliasi ke dalam portofolio reksadana yang dikelola MPAM.
  • Penciptaan volume transaksi internal untuk menaikkan harga saham secara artifisial.
  • Penjualan kembali saham tersebut ke reksadana lain yang dikelola MPAM pada harga yang telah terangkat, sehingga keuntungan mengalir ke pihak internal.
  • Dampak bagi investor dan industri manajemen investasi

    Kasus ini mengangkat isu serius tentang tata kelola dan transparansi dalam industri manajemen investasi. Dampaknya antara lain:

  • Kerugian langsung bagi investor reksadana yang menjadi pembeli akhir saham dengan harga yang telah dimanipulasi.
  • Potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap manajer investasi dan produk reksadana, yang bisa berdampak pada arus investasi di pasar modal.
  • Tekanan regulasi dan pengawasan lebih ketat dari OJK dan bursa untuk mencegah praktik serupa.
  • Langkah penegakan dan prospek hukum

    Penyidik Bareskrim telah menempuh langkah penegakan yang tegas: penetapan tersangka, pemeriksaan saksi ahli, pemblokiran sub‑rekening, dan pengumpulan bukti elektronik serta dokumen transaksi. Langkah selanjutnya kemungkinan meliputi:

  • Pengembangan alat bukti tambahan melalui kerja sama dengan otoritas pasar modal dan lembaga perantara.
  • Proses penyidikan lanjutan yang dapat berujung pada pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk penuntutan.
  • Upaya pemulihan aset melalui mekanisme penyitaan dan proses perdata untuk menuntut ganti rugi bagi investor yang dirugikan.
  • Pertanyaan publik dan permintaan transparansi

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting di kalangan investor dan pengamat pasar: bagaimana pengawasan internal perusahaan manajemen investasi dapat gagal mendeteksi konflik kepentingan; apa peran dewan pengawas dan auditor; serta bagaimana regulator menjalankan fungsi pengawasan proaktif. Masyarakat kini menunggu tindakan lanjutan dari OJK, bursa, dan penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan pasar.

    Catatan akhir sementara

    Bareskrim menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan aktif. Penetapan tersangka menunjukkan adanya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, namun publik dan korban berhak memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan perkara. Warta Express akan terus mengikuti perkembangan, termasuk kemungkinan tersangka tambahan, nilai aset yang dapat dipulihkan, dan implikasi kebijakan bagi industri manajemen investasi di Indonesia.

    Exit mobile version