Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan kongkalikong saham yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Dittipideksus melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan transaksi terstruktur untuk menguntungkan pihak‑pihak tertentu. Berikut ulasan mendetail tentang konstruksi perkara, pihak‑pihak yang ditetapkan tersangka, bukti yang dikumpulkan, serta dampak kepengurusan aset yang dibekukan.
Siapa saja yang ditetapkan tersangka?
Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial:
Konstruksi dugaan kongkalikong
Bareskrim menjelaskan pola transaksi yang diduga terstruktur: saham tertentu dijadikan underlying asset untuk produk reksadana yang dikelola MPAM, namun lawan transaksi dalam pembelian saham tersebut berasal dari akun internal yang terafiliasi. Dengan kata lain, terjadi perputaran saham dalam lingkaran tertutup untuk menciptakan permintaan palsu, menaikkan harga, lalu menjual kembali ke reksadana lain dengan margin yang menguntungkan pihak internal.
Bukti dan langkah penyidik
Penyidik telah memeriksa puluhan pihak—total 44 saksi termasuk ahli pidana dan pasar modal—untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengeksekusi pemblokiran sub‑rekening efek yang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut. Nilai aset yang dibekukan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan 6 sub‑rekening reksadana saja tercatat memiliki aset sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.
Motif dan mekanisme yang diduga
Berdasarkan temuan penyidik, motif yang diduga adalah keuntungan finansial melalui manipulasi harga dan penempatan saham afiliasi sebagai aset dasar produk reksadana. Mekanisme yang diduga digunakan antara lain:
Dampak bagi investor dan industri manajemen investasi
Kasus ini mengangkat isu serius tentang tata kelola dan transparansi dalam industri manajemen investasi. Dampaknya antara lain:
Langkah penegakan dan prospek hukum
Penyidik Bareskrim telah menempuh langkah penegakan yang tegas: penetapan tersangka, pemeriksaan saksi ahli, pemblokiran sub‑rekening, dan pengumpulan bukti elektronik serta dokumen transaksi. Langkah selanjutnya kemungkinan meliputi:
Pertanyaan publik dan permintaan transparansi
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting di kalangan investor dan pengamat pasar: bagaimana pengawasan internal perusahaan manajemen investasi dapat gagal mendeteksi konflik kepentingan; apa peran dewan pengawas dan auditor; serta bagaimana regulator menjalankan fungsi pengawasan proaktif. Masyarakat kini menunggu tindakan lanjutan dari OJK, bursa, dan penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum dan pemulihan kepercayaan pasar.
Catatan akhir sementara
Bareskrim menyatakan kasus masih dalam tahap penyidikan aktif. Penetapan tersangka menunjukkan adanya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, namun publik dan korban berhak memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan perkara. Warta Express akan terus mengikuti perkembangan, termasuk kemungkinan tersangka tambahan, nilai aset yang dapat dipulihkan, dan implikasi kebijakan bagi industri manajemen investasi di Indonesia.
