WartaExpress

Gagal di PN Jakbar! Aset Mewah Rea Wiradinata Siap Dilelang – Intip Fakta Mengejutkannya

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Dengan putusan ini, proses pelelangan aset milik Rea akan terus berjalan tanpa hambatan hukum tambahan.

Riwayat Sengketa Hukum Rea Wiradinata

Sengketa dimulai ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini mengikuti penolakan proposal perdamaian (PKPU) yang diajukan Rea kepada para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif. Setelah kebangkrutan resmi, kurator langsung menyita sejumlah aset Rea, salah satunya rumah mewah di Cianjur.

Rea kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit. Namun, MA menolak permohonan kasasinya berdasarkan putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 pada 6 Maret 2025. Gagal di MA, Rea memindahkan strategi ke ranah perdata dengan menggugat Noverizky dan Arif di PN Jakarta Barat dengan perkara No. 96/Pdt.G/2025.

Alasan Penolakan Gugatan PMH

Dalam amar putusan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan gugatan Rea tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) karena menyalahi wewenang absolut pengadilan tersebut. Alasan utamanya:

Majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang membatalkan atau menghentikan pelelangan aset atas dasar gugatan PMH.

Reaksi dan Pernyataan Noverizky Tri Putra

Menyambut putusan tersebut, Noverizky Tri Putra menyatakan dukungannya penuh terhadap kredibilitas peradilan. Pernyataan utamanya:

Ia juga menyebut laporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih dalam proses, sehingga ranah pidana akan berjalan paralel.

Proses Pelelangan Aset

Dengan penolakan gugatan PMH, kurator mendapatkan lampu hijau menjalankan proses eksekusi aset pailit. Tahapan lelang meliputi:

Rumah di Cianjur, mobil, dan perhiasan senilai miliaran rupiah berpeluang berpindah tangan dalam beberapa pekan mendatang.

Dampak pada Industri Kreatif dan Personal Branding

Kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram dan pelaku ekonomi kreatif lainnya:

Bagi industri hiburan dan content creator, kisah Rea menyiratkan pentingnya konsolidasi hukum dan strategi retensi reputasi.

Perspektif Publik dan Penutup

Putusan PN Jakarta Barat mencerminkan kepastian hukum di Indonesia. Ke depan, publik dan pelaku usaha di sektor digital perlu:

Sementara proses lelang berjalan, perhatian kini tertuju pada hasil pelelangan dan bagaimana Rea Wiradinata menjalani kehidupan finansial pasca-kebangkrutan.

Exit mobile version