Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman. Dengan putusan ini, proses pelelangan aset milik Rea akan terus berjalan tanpa hambatan hukum tambahan.
Riwayat Sengketa Hukum Rea Wiradinata
Sengketa dimulai ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini mengikuti penolakan proposal perdamaian (PKPU) yang diajukan Rea kepada para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif. Setelah kebangkrutan resmi, kurator langsung menyita sejumlah aset Rea, salah satunya rumah mewah di Cianjur.
Rea kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit. Namun, MA menolak permohonan kasasinya berdasarkan putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 pada 6 Maret 2025. Gagal di MA, Rea memindahkan strategi ke ranah perdata dengan menggugat Noverizky dan Arif di PN Jakarta Barat dengan perkara No. 96/Pdt.G/2025.
Alasan Penolakan Gugatan PMH
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan gugatan Rea tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) karena menyalahi wewenang absolut pengadilan tersebut. Alasan utamanya:
- Kesalahan forum: Sengketa kepailitan dan eksekusi aset seharusnya diajukan kembali ke Pengadilan Niaga, bukan PN perdata umum.
- Obyek gugatan tidak jelas: Gugatan dianggap mencampur aspek pidana, kepailitan, dan perdata sehingga tidak memenuhi syarat formil perkara PMH.
- Ketentuan Hukum Kepailitan: Harta pailit sudah diatur proses eksekusinya oleh kurator dan pengadilan niaga—bukan ranah perbuatan melawan hukum perdata.
Majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang membatalkan atau menghentikan pelelangan aset atas dasar gugatan PMH.
Reaksi dan Pernyataan Noverizky Tri Putra
Menyambut putusan tersebut, Noverizky Tri Putra menyatakan dukungannya penuh terhadap kredibilitas peradilan. Pernyataan utamanya:
- “Putusan PN Jakbar membuktikan bahwa sistem peradilan kita independen dan mengedepankan kebenaran,” ujarnya.
- Noverizky menegaskan lelang aset akan segera dilanjutkan dan eksekusi tidak akan tertunda lagi.
- “Rea sekarang benar-benar akan kehilangan harta yang sempat dia hindari dengan berbagai upaya hukum,” tambahnya.
Ia juga menyebut laporan pidana terhadap Rea di Polres Metro Jakarta Selatan masih dalam proses, sehingga ranah pidana akan berjalan paralel.
Proses Pelelangan Aset
Dengan penolakan gugatan PMH, kurator mendapatkan lampu hijau menjalankan proses eksekusi aset pailit. Tahapan lelang meliputi:
- Penetapan daftar aset yang akan dilelang (inventory harta pailit).
- Penetapan harga dasar lelang oleh kurator dan pengadilan niaga.
- Publikasi lelang melalui situs resmi pengadilan dan media cetak/minyoritas elektronik sesuai ketentuan.
- Pelelangan umum yang memerlukan minimal dua penawar sah agar sah di mata hukum.
- Penyerahan hasil lelang kepada kurator untuk pelunasan utang kepada kreditur.
Rumah di Cianjur, mobil, dan perhiasan senilai miliaran rupiah berpeluang berpindah tangan dalam beberapa pekan mendatang.
Dampak pada Industri Kreatif dan Personal Branding
Kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram dan pelaku ekonomi kreatif lainnya:
- Pengelolaan Keuangan: Kesuksesan personal branding dan penghasilan tinggi harus diimbangi tata kelola utang yang hati-hati.
- Kepatuhan Hukum: Memahami ranah yurisdiksi pengadilan sangat penting sebelum mengambil langkah hukum.
- Reputasi: Gugatan yang berlarut-larut justru menambah sorotan negatif, merusak citra di mata publik.
Bagi industri hiburan dan content creator, kisah Rea menyiratkan pentingnya konsolidasi hukum dan strategi retensi reputasi.
Perspektif Publik dan Penutup
Putusan PN Jakarta Barat mencerminkan kepastian hukum di Indonesia. Ke depan, publik dan pelaku usaha di sektor digital perlu:
- Mengutamakan penyelesaian sengketa melalui forum yang tepat agar efisien dan sesuai prosedur.
- Meningkatkan literasi hukum, khususnya mengenai kepailitan dan eksekusi aset.
- Mengawasi perkembangan status kasus melalui publikasi resmi pengadilan.
Sementara proses lelang berjalan, perhatian kini tertuju pada hasil pelelangan dan bagaimana Rea Wiradinata menjalani kehidupan finansial pasca-kebangkrutan.