Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan oleh pelaku berinisial R di Pekanbaru. Pengungkapan ini menyoroti dua modus curang yang merugikan konsumen kecil—yaitu pengoplosan beras medium dengan beras reject dan repacking beras kualitas rendah ke dalam karung bermerek premium.
Latar Belakang Kasus Beras Oplosan
Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bertujuan menjamin masyarakat mendapatkan beras berkualitas pada harga terjangkau. Pemerintah menyediakan beras medium kemasan 5 kg seharga Rp13.000 per kilogram. Namun, praktik oplosan ini menyalahi niat baik pemerintah dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Modus Operandi Pengoplosan Beras SPHP
- Pencampuran Beras Medium dan Beras Reject: Pelaku mencampurkan beras medium resmi dengan beras kualitas buruk (reject) dari gudang Bulog. Campuran ini kemudian diisikan kembali ke dalam karung SPHP 5 kg.
- Penjualan di Pasaran: Karung oplosan dijual seharga Rp13.000/kg di pasar tradisional dan toko kelontong, padahal biaya modal hanya berkisar Rp6.000–8.000/kg.
- Pengelabuan Kemasan: Label SPHP dan segel maupun pita plastik dipasang agar pembeli tidak curiga, seolah membeli beras resmi pemerintah.
Modus Repacking Beras Kualitas Rendah
- Pembelian Beras Murahan: R membeli beras ladang murah dari wilayah Pelalawan dengan harga sangat rendah per kilogram.
- Penyegelan Ulang: Beras tersebut kemudian dipindahkan ke karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
- Pencitraan Produk Unggulan: Karung-karung mewah dengan label premium dipasarkan di pasar menengah ke atas dengan harga jauh di atas harga normal.
Temuan Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
Penangkapan R dilakukan pada Kamis (24/7) pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi menyita:
- 79 karung SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan
- 4 karung merek premium berisi beras ladang
- 18 karung kosong SPHP
- Satu timbangan digital dan satu mesin jahit untuk menyegel karung
- 12 gulung benang jahit dan dua mangkok timbang
- Kira-kira 8–9 ton beras oplosan keseluruhan
Dampak dan Kerugian bagi Konsumen
Praktik oplosan dan repacking ini menimbulkan beberapa kerugian:
- Ekonomi: Konsumen membayar harga resmi tetapi menerima produk berkualitas rendah, merugikan kantong keluarga miskin.
- Kesehatan: Beras reject dapat mengandung batu kerikil, hama, atau beras busuk yang bisa menurunkan nilai gizi dan menimbulkan gangguan pencernaan.
- Kepercayaan Publik: Rasa percaya pada program SPHP dan Bulog tergerus, mengurangi efektivitas kebijakan pangan pemerintah.
Upaya Penegakan Hukum
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang diancamkan mencakup denda hingga miliaran rupiah dan penjara maksimal lima tahun. Polda Riau juga memeriksa saksi dan ahli, serta menelusuri jaringan distribusi untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Presiden Jokowi pernah menyinggung fenomena “serakahnomics”—ketika oknum merusak ekosistem pangan demi keuntungan pribadi. Penegakan kasus ini menjadi prioritas untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Kementerian Perdagangan dan Bulog didorong memperketat pengawasan gudang, distribusi, dan label resmi. Sementara masyarakat diimbau melaporkan toko atau distributor mencurigakan melalui aplikasi resmi Bulog maupun call center pengaduan konsumen.
Tips Bagi Konsumen untuk Menghindari Beras Oplosan
- Periksa Segel dan Label: Pastikan segel SPHP utuh, label tercetak rapi, dan pita pengaman tidak rusak.
- Bandingkan Harga: Jika harga jauh di bawah standar (misalnya < Rp12.000/kg), patut dicurigai.
- Beli di Toko Resmi: Pilih distributor atau e-commerce resmi Bulog dan minimarket bersertifikat.
- Sentuh dan Cium Beras: Beras busuk atau reject biasanya berbau apek dan butirannya lebih rapuh.
- Laporkan Segera: Gunakan layanan konsumen Bulog atau Kantor Dinas Perdagangan setempat bila menemukan kecurangan.
Pengungkapan kasus beras oplosan ini menjadi momentum bagi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan distribusi pangan. Kolaborasi aktif antara instansi terkait dan pelaporan cepat dari warga menjadi kunci mencegah kejadian serupa di masa mendatang.