Geger! Tom Lembong Adukan 3 Hakim ke KY, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap

Latar Belakang Laporan Tom Lembong ke Komisi Yudisial

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi sorotan publik setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1 Agustus 2025 berkat kebijakan abolisi Presiden. Sehari setelah pembebasannya, Tom bersama kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Perkara ini sebelumnya berujung vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar. Tom Lembong merasa hak-haknya sebagai terdakwa tidak dipenuhi saat proses persidangan, termasuk pelanggaran asas praduga tak bersalah oleh salah seorang hakim anggota.

Wewenang dan Mekanisme Proses di Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk untuk mengawasi dan menegakkan kode etik bagi hakim pengadilan di Indonesia. Berdasar Undang-Undang No. 18/2011, KY memiliki kewenangan:

  • Memeriksa dan menindak anggota badan peradilan yang melakukan pelanggaran kode etik,
  • Mengusulkan pemberhentian hakim yang terbukti bersalah,
  • Memberikan pertimbangan untuk pengangkatan dan pemberhentian hakim agung,
  • Menjaga independensi dan kredibilitas lembaga peradilan melalui pengawasan yang objektif.

Setiap laporan ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan formal, klarifikasi saksi dan pihak terkait, hingga sidang etik di Dewan Etik KY. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas bukti dan jadwal pemeriksaan internal.

Poin-Poin Utama Laporan Tom Lembong

Dalam laporannya, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya mengajukan beberapa dugaan pelanggaran oleh tiga hakim:

  • Pelanggaran asas praduga tak bersalah di mana hakim anggota dianggap lebih mengedepankan tuduhan daripada bukti,
  • Ketidaknetralan dalam memimpin sidang, yang berpotensi mempengaruhi putusan,
  • Keterlambatan pertimbangan terkait rekomendasi administrasi Kementerian lain sebelum mengesahkan izin impor gula,
  • Kurangnya transparansi dalam pengumuman alasan pertimbangan putusan, menimbulkan dugaan ketidakadilan.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah:

  • Hakim Ketua : Dennie Arsan Fatrika,
  • Hakim Anggota : Alfis Setyawan,
  • Hakim Anggota : Purwanto S. Abdullah.

Tanggapan KY dan Penekanan Prinsip Kesetaraan

Pada Senin malam (11/8/2025), Ketua KY Amzulian Rifai secara resmi menerima laporan tersebut di Kantor KY, Jakarta. Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan memproses laporan sesuai kewenangan tanpa pandang bulu:

  • “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada,” tegas Amzulian.
  • KY tidak membeda-bedakan pelapor dan terlapor, sama seperti penanganan laporan lainnya.
  • Pemeriksaan akan dilakukan dengan prinsip independen, objektif, dan transparan.

Amzulian juga mengapresiasi kecepatan pelaporan dan keseriusan Tom beserta pihaknya untuk menegakkan etika peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Respons Tom Lembong dan Kuasa Hukum

Usai menyerahkan laporan, Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KY yang telah segera merespon:

  • “Saya menyampaikan terima kasih atas kesediaan Prof. Amzulian, Prof. Mukti, Prof. Djoko, dan jajarannya menerima laporan kami pagi ini,” ujar Tom.
  • Menurut Tom, penindakan cepat tersebut sesuai standar Operasional Prosedur KY.
  • Kuasa hukum Zaid Mushafi menambahkan bahwa laporan ini penting untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak berat sebelah.

Zaid menyoroti satu hakim anggota yang disebutnya mengedepankan asumsi bersalah, bukan asumsi tak bersalah. Menurutnya, perlakuan semacam itu menggerus prinsip dasar peradilan.

Langkah Berikutnya dalam Proses Etik KY

Setelah laporan resmi diterima, KY akan melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi laporan,
  • Penjadwalan rapat penyaringan untuk memutuskan kelayakan materi laporan,
  • Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi,
  • Penyusunan laporan hasil pemeriksaan kepada Dewan Etik untuk sidang etik.

Komisi Yudisial menargetkan tahap penyaringan selesai dalam 30 hari dan pemeriksaan substantif dalam 90 hari, meski realisasi bisa lebih cepat jika bukti awal sudah kuat.

Dengan proses yang terbuka dan akuntabel, publik Indonesia akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, sementara Komisi Yudisial berupaya memenuhi tanggung jawabnya sebagai penjaga etika lembaga peradilan.