Universitas Udayana (Unud) Bali kini bergerak cepat menanggapi tragedi meninggalnya mahasiswa Taslamselasa yang diduga akibat perundungan (bullying). Minggu malam (19/10/2025), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengonfirmasi bahwa Rektorat Udayana telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelisik secara menyeluruh kematian mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra.
Latar Belakang Kejadian
Pada Rabu (15/10/2025), tubuh mahasiswa semester VII Prodi Sosiologi Unud itu ditemukan tak bernyawa di kawasan kampus Jimbaran. Kuat dugaan, Timothy mengalami tekanan psikologis berat akibat tindakan perundungan oleh beberapa rekan seangkatan. Sebuah tangkapan layar chat grup WhatsApp memperlihatkan korban kerap menjadi bahan ejekan dan sindiran kasar, hingga memicu simpati sekaligus kemarahan publik begitu beredar di media sosial.
Setelah kabar kematian tersebar, beberapa oknum mahasiswa malah meledek momen duka tersebut lewat unggahan sindiran di media sosial, sehingga memantik kecaman luas dari netizen dan organisasi kemahasiswaan. Tekanan moral dan protes masyarakat mendorong Rektorat bergerak cepat mengambil langkah investigasi.
Pembentukan Tim Investigasi di Rektorat
Berdasarkan keterangan Brian Yuliarto, tim investigasi ini beranggotakan perwakilan Rektorat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, satuan pengawasan internal, serta perwakilan mahasiswa. Tugas tim adalah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan verifikasi percakapan elektronik dan rekam jejak interaksi antarmahasiswa.
- Koordinator tim: Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Anggota: Dekan FISIP, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, hingga perwakilan BEM Unud
- Tim teknis: pakar psikologi kampus, ahli forensik digital, serta petugas IT untuk memulihkan data chat
Rektorat menargetkan laporan awal rampung dalam dua pekan, dengan rekomendasi tindak lanjut berupa sanksi akademik dan prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.
Rangkaian Proses Investigasi
Berikut tahapan kerja yang telah dirancang tim investigasi Unud:
- Identifikasi saksi mata dan saksi elektronik (chat, email, media sosial).
- Pemeriksaan forensik digital pada perangkat milik korban dan terduga pelaku.
- Interview tertutup dengan mahasiswa terlibat dan saksi independen.
- Kolaborasi dengan aparat kepolisian untuk aspek pidana jika terdapat ancaman atau kekerasan fisik.
- Penyusunan laporan sementara dan rekomendasi kebijakan kampus.
Seluruh proses berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, di bawah pengawasan langsung Wakil Menteri Pendidikan Tinggi.
Pendampingan Keluarga dan Korban
Kementerian telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan pendampingan hukum bagi keluarga Timothy. Layanan konseling disediakan oleh tim psikososial kampus di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Fasilitas ini bertujuan membantu keluarga menghadapi trauma dan memastikan hak waris serta asuransi pendidikan korban terpenuhi sesuai regulasi.
- Sesi konseling pribadi dan keluarga setiap minggu.
- Koordinasi pencairan klaim asuransi mahasiswa di Badan Pengelola Keuangan Unud.
- Pendampingan hukum untuk proses otopsi dan visum et repertum.
Selain itu, Universitas Udayana menyediakan hotline 24 jam bagi mahasiswa yang mengalami tekanan mental serupa.
Refleksi dan Upaya Pencegahan Bullying di Kampus
Kasus ini memicu evaluasi menyeluruh atas budaya kampus. Rektorat berencana menerbitkan pedoman anti-bullying yang mengatur:
- Pembentukan Satgas Anti-Perundungan di tiap fakultas.
- Pelatihan kepedulian sosial dan resolusi konflik bagi mahasiswa baru.
- Pemasangan sistem pelaporan online anonim untuk tindak perundungan.
- Workshop reguler tentang kesehatan mental dan etika komunikasi digital.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang saling mendukung, meminimalkan kasus kekerasan psikologis, dan meningkatkan solidaritas antarmahasiswa.
Monitoring dan Tindak Lanjut
Mendikti Saintek menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Keberadaan tim investigasi yang independen menjadi kunci agar penanganan kasus bersifat objektif dan tidak mengabaikan hak-hak semua pihak. Bila ditemukan pelanggaran kode etik kampus atau ketentuan hukum pidana, Rektorat siap memberlakukan sanksi tegas, mulai dari pemecatan organisasi hingga referensi penegakan hukum ke Polri.
- Update berkala via portal resmi Unud dan keterangan pers Mendikti Saintek.
- Rapat koordinasi lintas instansi: Kementerian, Polisi, Dinas Kesehatan, dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Evaluasi kebijakan kampus setiap semester oleh tim khusus anti-bullying.
Dengan pendekatan menyeluruh ini, Universitas Udayana berharap dapat memberikan kepastian hukum, melindungi mahasiswa, dan menata budaya kampus yang lebih inklusif.