KPAI Bunuh Layar: 11 Bentuk Kekerasan Anak di Perbatasan — BNPPDT Janji Program Khusus 2028

Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perlindungan anak di kawasan perbatasan. Audiensi antara kedua lembaga di kantor BNPPDT, Jakarta, menegaskan bahwa isu perlindungan anak di wilayah perbatasan memerlukan program khusus dan pendekatan lintas sektoral — tidak cukup hanya pembangunan infrastruktur fisik.

Temuan KPAI: 11 bentuk kekerasan dan diskriminasi

Dalam paparan KPAI, ditemukan 11 bentuk pelanggaran hak anak yang terjadi di perbatasan dan daerah terpencil, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, hingga bentuk‑bentuk diskriminasi yang membatasi akses anak terhadap pendidikan dan layanan dasar. Dari 11 bentuk tersebut, tujuh dipandang sebagai masalah yang secara khusus kerap muncul pada anak-anak di wilayah perbatasan. Data ini menjadi alarm bahwa status geografis berkaitan erat dengan risiko deprioritisasi hak anak.

Masalah mendasar: akta kelahiran dan identitas

Salah satu isu paling mendesak yang diangkat KPAI adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak perbatasan. Komisioner KPAI menekankan bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif — itu adalah bukti identitas yang membuka akses terhadap pendidikan formal, layanan kesehatan, perlindungan hukum, dan manfaat sosial lainnya. Tanpa akta, anak rentan terpinggirkan dan sulit menikmati hak dasar mereka.

Isu lain: sekolah, kekerasan, dan penyalahgunaan zat

KPAI juga mengidentifikasi bahwa tingkat partisipasi sekolah di beberapa kawasan perbatasan masih rendah, dengan risiko putus sekolah yang mengkhawatirkan, terutama di daerah seperti Papua. Selain itu, persoalan perundungan, kekerasan dalam rumah tangga, serta kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat (termasuk orang tua atau ayah sambung) tercatat sebagai masalah serius. Penyalahgunaan zat adiktif — misalnya lem Aibon, alkohol, dan ganja — serta pekerja anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi perhatian penting.

Respons BNPPDT: program penanganan hak asuh dan rencana 2028

Sekretaris BNPPDT, Makhruzi Rahman, menyampaikan bahwa rekomendasi KPAI akan ditindaklanjuti melalui penjajakan program, termasuk usulan penyelenggaraan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) untuk membahas pemenuhan hak anak di perbatasan. BNPPDT menargetkan adanya program penanganan persoalan hak asuh anak yang akan dipertimbangkan untuk dijalankan pada 2028, setelah prioritas pembangunan infrastruktur dasar (air bersih, listrik, jalan, jembatan) yang saat ini masih lebih dominan.

Langkah prioritas: sinkronisasi antar‑kementerian dan daerah

BNPPDT menyadari bahwa pemenuhan hak anak tidak cukup dilakukan oleh satu institusi. Sinkronisasi kebijakan dan program antar‑kementerian, lembaga daerah, serta aktor lokal diperlukan — mulai dari bidang kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum. BNPPDT menjanjikan fasilitasi koordinasi dan advokasi agar isu kepemilikan akta, akses pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan menjadi bagian dari agenda perencanaan pembangunan perbatasan.

Pencegahan kekerasan lewat pengasuhan positif

KPAI menekankan perlunya penguatan upaya pencegahan kekerasan melalui promosi disiplin positif dan penggantian praktik hukuman fisik. Meskipun sosialisasi tentang pengasuhan tanpa kekerasan telah berlangsung selama 10–15 tahun, perubahan perilaku di lapangan masih terbatas. Program peningkatan kapasitas orang tua dan pengawas anak di perbatasan menjadi salah satu pendekatan yang disarankan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak.

Fokus pada kasus kekerasan seksual dan keterlibatan orang terdekat

Salah satu temuan mengkhawatirkan adalah adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat anak, termasuk figur orang tua atau ayah sambung. KPAI meminta agar ada mekanisme pelaporan yang aman, layanan psikososial dan medis yang mudah diakses, serta penegakan hukum yang responsif di wilayah perbatasan. Layanan ini memerlukan tenaga terlatih dan jaringan pelindungan anak yang menjangkau kawasan terpencil.

Isu struktural: pekerja anak, TPPO, dan pernikahan anak

Selain kekerasan, KPAI mengangkat persoalan pekerja anak, perdagangan orang, dan perkawinan anak sebagai isu struktural yang memperburuk kondisi anak di perbatasan. Program pencegahan harus melibatkan pemberdayaan ekonomi keluarga, akses pendidikan yang relevan, serta kampanye perlindungan hak anak yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka adat setempat.

Rekomendasi operasional yang dapat segera dijalankan

  • Program percepatan penerbitan akta kelahiran di lokasi terdepan melalui pelayanan jemput bola dan layanan administrasi keliling.
  • Pemetaan kasus kekerasan anak untuk prioritisasi intervensi dan penempatan layanan psikososial di titik kritis.
  • Peningkatan kapasitas petugas lokal (puskesmas, sekolah, aparat desa) dalam deteksi dini dan rujukan kasus anak berisiko.
  • Kampanye pengasuhan positif yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan bahasa setempat untuk efektivitas pesan.
  • Pembentukan mekanisme koordinasi rutin antar BNPPDT, KPAI, Kementerian/Lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
  • Tantangan implementasi dan kebutuhan pendanaan

    BNPPDT menyebut bahwa prioritas anggaran saat ini masih tertumpu pada infrastruktur dasar. Untuk menjalankan program perlindungan anak, dibutuhkan alokasi anggaran tambahan dan dukungan dari pemerintah pusat serta donor. Selain itu, kendala logistik dan aksesibilitas di wilayah perbatasan menuntut solusi inovatif seperti mobil pelayanan keliling, program digital untuk administrasi, serta kolaborasi lintas sektor yang erat.

    Dialog BNPPDT–KPAI menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu anak di perbatasan meningkat. Langkah berikutnya adalah transformasi rekomendasi menjadi program konkret dengan target terukur — terutama dalam hal kepemilikan identitas anak, akses pendidikan, pencegahan kekerasan, dan layanan perlindungan yang tersedia di setiap kecamatan perbatasan.