WartaExpress

Mantan Ketua Komnas HAM Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Revisi UU HAM!

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali mencuri perhatian publik setelah pernyataan mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim. Menurut Ifdhal, langkah legislasi ini sejatinya bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab negara dalam penegakan HAM, bukan melemahkan.

Latar Belakang Revisi UU HAM

Beberapa pihak menilai revisi UU HAM dapat berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM. Namun, Ifdhal menegaskan bahwa dinamika masyarakat dan kompleksitas tantangan global menuntut pembaruan regulasi. Ia menyebut undang-undang asli yang diundangkan tahun 1999 sudah tak lagi mampu menjawab kebutuhan penegakan HAM dewasa ini.

Penguatan Kewenangan Komnas HAM

Dalam rancangan revisi, ada tiga pilar kebijakan yang menjadi fokus utama:

Peran Sistem Seleksi Anggota Komnas HAM

Untuk memperkuat legitimasi dan menjaga independensi, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diubah:

Ifdhal menyebut prosedur ini memperkecil peluang intervensi eksternal dan memastikan calon anggota benar-benar memiliki kompetensi serta independensi.

Sinergi Komnas HAM dan Kementerian HAM

Meskipun keberadaan Kementerian HAM sempat dipandang tumpang tindih, Ifdhal menekankan peran Kementerian justru merupakan jembatan agar rekomendasi Komnas HAM dapat diimplementasikan secara nyata. Beberapa tugas Kementerian HAM antara lain:

Peran Komnas HAM dalam Sistem Ketatanegaraan

Dalam kerangka konstitusi, Komnas HAM berfungsi sebagai “state auxiliary body”:

Dengan revisi, Komnas HAM diharapkan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

Respons Berbagai Pihak

Beberapa kelompok masyarakat sipil menyambut positif revisi ini, mengingat perlunya penguatan lembaga pengawas HAM. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa adanya Kementerian HAM bisa menciptakan birokrasi ganda. Isu-isu yang muncul antara lain:

Langkah Adaptif dalam Era Globalisasi

Ifdhal berargumen bahwa revisi UU HAM adalah respon adaptif terhadap tantangan globalisasi dan perkembangan norma internasional:

Dengan pembaruan ini, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan reputasi di mata dunia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

Penajaman Tanggung Jawab Negara

Revisi UU HAM juga mencakup penajaman klausul tentang tanggung jawab negara, yang menegaskan:

Ini akan menjadi instrumen hukum penting agar negara tidak hanya memproduksi kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab atas implementasi dan dampaknya.

Exit mobile version