Latar Belakang Pemblokiran Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan telah memblokir sementara 28.000 rekening pasif (dormant accounts) sepanjang tahun 2024. Rekening dormant adalah akun bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apa pun dalam jangka waktu tertentu—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. Pemblokiran ini merupakan langkah proaktif dalam rangka menutup celah bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Dasar Hukum Pemblokiran dan Mekanismenya
Langkah PPATK ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPATK berwenang melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan untuk:
- Meminta data rekening pasif dari perbankan.
- Melakukan analisis transaksi mencurigakan terkait dormant accounts.
- Memberikan peringatan atau memerintahkan penghentian sementara aktivitas pada rekening yang dinyatakan rawan disalahgunakan.
Data rekening dorman diidentifikasi melalui laporan periodik bank kepada PPATK, lalu diverifikasi dan diberikan status “dihentikan sementara” guna memutus aliran dana ilegal.
Penerapan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pemblokiran ribuan akun dorman merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Gerakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta industri perbankan dan pasar modal. Tujuan utamanya:
- Mengurangi risiko rekening dorman dipakai sebagai media penampungan dana hasil kejahatan.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.
- Mendorong bank meningkatkan pemantauan transaksi tidak wajar secara real time.
Risiko Penyalahgunaan Rekening Dormant
Rekening yang tidak aktif sering ditargetkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran uang. Beberapa modus yang terdeteksi PPATK antara lain:
- Deposit judi daring – Rekening dormant dimanfaatkan untuk menyetor dana ilegal ke platform judi online.
- Tindak pidana penipuan – Penyerahan dana hasil penipuan dilakukan melalui rekening yang jarang terpantau aktivitasnya.
- Perdagangan narkotika – Uang hasil transaksi narkoba di-“launder” melalui akun dorman sebagai rekening transit.
- Pendanaan terorisme – Kelompok radikal dapat menggunakan akun sepi transaksi sebagai sarana transfer dana rahasia.
Dampak Bagi Pemilik Rekening
Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara akan mengalami hambatan transaksi, seperti tidak bisa melakukan tarik tunai, transfer, atau pemotongan otomatis (auto-debet). Meskipun demikian, pemblokiran ini bertujuan:
- Memberikan perlindungan kepada pemilik rekening dari potensi pencurian data dan penyalahgunaan identitas.
- Menghindarkan nasabah dari kerugian finansial apabila rekeningnya dioperasikan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Nasabah tetap dapat membuka kembali rekeningnya setelah melewati prosedur verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan bank.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Bagi pemilik rekening dormant yang ingin mengaktifkan kembali akunnya, berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
- Hubungi call center bank untuk mendapatkan nomor tiket atau kode pemblokiran sementara.
- Kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa identitas resmi (KTP/e-KTP) dan buku tabungan/kartu ATM.
- Lakukan pembaruan data (know-your-customer/KYC) sesuai instruksi bank, meliputi verifikasi alamat dan aktivitas akhir rekening.
- Aktifkan kembali dengan transaksi minimal – umumnya bank meminta deposit atau transfer kecil untuk menandai rekening kembali aktif.
- Patuh pada prosedur tambahan – sebagian bank dapat meminta konfirmasi tertulis atau dokumen pendukung lainnya.
Peran Kolaborasi dan Tanggung Jawab Lintas Sektor
Keberhasilan pemblokiran dormant accounts menuntut sinergi antara PPATK, lembaga perbankan, dan masyarakat. Sekilas tanggung jawab tiap sektor:
- PPATK – Menyediakan analisis dan pedoman pemantauan transaksi mencurigakan.
- Bank – Melaporkan data rekening dormant, menerapkan kebijakan KYC, dan memproses pemblokiran sesuai arahan PPATK.
- OJK dan BI – Mengawasi kepatuhan perbankan, memberikan sanksi pada pelanggaran, dan menyempurnakan regulasi.
- Masyarakat/Nasabah – Memantau aktivitas rekening pribadi dan segera melaporkan jika terjadi transaksi tidak dikenal.
Tantangan dan Peluang Ke Depan
Ke depan, PPATK mendorong perbankan memperkuat sistem deteksi anomali dengan teknologi Artificial Intelligence dan machine learning. Hal ini diharapkan dapat:
- Mengidentifikasi rekening dorman yang rawan disalahgunakan lebih cepat.
- Meminimalkan false positives dengan analisis pola transaksi terkini.
- Meningkatkan ketahanan sistem kas dan layanan digital banking terhadap aktivitas kriminal.
Dengan langkah tersebut, diharapkan jumlah rekening dormant yang membutuhkan intervensi dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor keuangan di Indonesia.