Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menetapkan skema perpajakan aset kripto yang sepenuhnya menyamakan posisi kripto dengan instrumen keuangan konvensional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, transaksi kripto tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai surat berharga. Langkah ini diambil menyusul alih pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi meningkatkan kontribusi pajak dan melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
Latar Belakang Alih Pengawasan dan Regulasi
Sebelumnya, aset kripto diatur sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan masuknya kripto ke ranah OJK, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi perpajakan agar selaras dengan instrumen keuangan lainnya. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan:
- Meningkatkan penerimaan negara lewat pajak atas transaksi digital.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kripto dan investor.
- Mendorong kepatuhan pajak dengan skema tarif yang lebih transparan.
Penetapan PMK 50/2025 menandai kebijakan resmi pertama yang mengatur tata kelola pajak kripto setelah peralihan institusi pengawas.
Perubahan Tarif Pajak Transaksi Kripto
Skema pajak baru fokus pada dua jenis pungutan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final. Detail perubahan utama adalah sebagai berikut:
- PPN dibebaskan untuk setiap transaksi aset kripto di platform resmi (exchange) yang terdaftar di OJK, mengingat perlakuan setara dengan surat berharga.
- PPh 22 Final ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
- Transaksi melalui PPMSE luar negeri atau self-reporting dikenakan PPh 22 Final 1%.
- Penambang (miner) tidak lagi dikenai PPh 22 Final; mulai tahun fiskal 2026 tarif mengikuti ketentuan umum PPh sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, tarif PPh 22 Final untuk transaksi kripto hanya 0,1%–0,2%, dan PPN 0,11%–0,22%. Dengan kebijakan baru, tarif PPh dinaikkan, sedangkan PPN dihapus untuk memudahkan administrasi.
Dampak terhadap Investor dan Platform
Perubahan ini menghadirkan konsekuensi langsung bagi berbagai pihak:
- Investor domestik menikmati transaksi tanpa PPN, sehingga biaya total berkurang.
- Investor luar negeri atau yang menggunakan platform asing harus siap kena PPh 1%, membuat mereka mempertimbangkan beralih ke exchange lokal.
- Platform kripto lokal berpotensi mendapat peningkatan volume transaksi, karena tarif PPh lebih kompetitif dan tanpa PPN.
- Penambang kripto harus mempersiapkan perubahan pencatatan pajak, karena tarif PPh mereka akan lebih tinggi setelah mengikuti skema umum tahun depan.
Yon Arsal berharap, dengan tarif yang transparan, pelaku kripto tak lagi beralih secara besar-besaran ke pasar gelap atau peer-to-peer guna menghindari pajak.
Proyeksi Kontribusi Pajak dan Penerimaan Negara
Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi kripto Januari–Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Khusus pada Juni, nilai transaksi turun 34,82% menjadi Rp32,31 triliun, dibandingkan Mei sebesar Rp49,57 triliun. Dengan adanya tarif PPh 0,21% untuk transaksi domestik, proyeksi penerimaan negara dapat dihitung:
- Jika rata-rata transaksi bulanan Rp40 triliun, penerimaan PPh per bulan mencapai Rp84 miliar.
- Penambahan pendapatan dari transaksi luar negeri (tarif 1%) bisa menambah Rp4–5 miliar per bulan, tergantung volum transaksi.
- Potensi peningkatan volume transaksi 10%–20% di platform lokal dapat mendorong pertumbuhan penerimaan.
Secara kumulatif, penerimaan pajak kripto diharapkan tumbuh signifikan pada triwulan III–IV 2025, membantu mencapai target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan
Meski tampak progresif, penerapan kebijakan baru ini menyisakan sejumlah tantangan:
- Sosialisasi kepada investor dan exchange untuk memastikan kepatuhan administrasi.
- Monitoring transaksi lintas platform asing guna meminimalkan potensi penghindaran pajak.
- Kolaborasi OJK–Kemenkeu untuk pertukaran data transaksi realtime dan audit sistematis.
- Penyusunan SOP bagi penambang dan staking provider agar dapat melaporkan pendapatan sesuai tarif umum di 2026.
Pengawasan yang ketat dan sistem informasi perpajakan terintegrasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya menciptakan beban, namun juga mendukung perkembangan industri kripto Indonesia secara sehat dan berkelanjutan.