Desakan Hentikan Penyidikan Babe Aldo: Antara Kebebasan Pers dan Tuduhan Kriminalisasi
Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menyerukan agar penyidikan terhadap jurnalis dan aktivis media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo dihentikan dan penanganan perkara dialihkan ke Bareskrim Polri. Desakan ini muncul setelah Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menaikkan status perkara menjadi penyidikan, langkah yang menurut PASTI menimbulkan narasi kriminalisasi terhadap tugas jurnalistik.
Argumen PASTI: tindak jurnalistik, bukan tindak pidana
Direktur PASTI Indonesia, Arlex «Lex» Wu, menegaskan bahwa tindakan Babe Aldo merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik pers, termasuk upaya tabayun dan klarifikasi. Menurut Lex Wu, Babe Aldo sudah kooperatif saat dipanggil klarifikasi, menyerahkan bukti-bukti seperti rekaman dan dokumen yang mendukung investigasi yang dilakukannya. Meski demikian, pihak pelapor kemudian melanjutkan perkara hingga naik ke tingkat penyidikan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai.
PASTI juga menyinggung aspek hukum: UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 145/PUU‑XXIII/2025 serta MK No. 105/PUU‑XXII/2024) yang menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya bukan ranah pidana. Dari sudut pandang ini, tindakan polisi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi wartawan.
Tuntutan prosedural: alihkan ke Bareskrim dan tunda pemanggilan
PASTI meminta agar proses penyidikan ditunda sampai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang dimohonkan dapat menjadi acuan. Mereka telah mengirim surat resmi ke berbagai institusi terkait—termasuk Komisi III DPR, Divkum Polri, Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas—untuk meminta perlindungan hukum dan peninjauan kembali penanganan perkara.
Lex Wu menyatakan RDP akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, dan berharap forum resmi tersebut dapat memberi kepastian tentang arah penanganan kasus sehingga tidak muncul preseden kriminalisasi terhadap jurnalis di masa depan.
Isu sentral: batas antara pelaporan pidana dan kebebasan pers
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama tentang titik pertemuan antara hak kebebasan pers dan perlindungan terhadap nama baik atau tuduhan pidana. Beberapa pihak melihat perlunya perlindungan tegas kepada wartawan agar tidak diseret ke ranah pidana ketika melakukan tugas jurnalistik yang kritis. Sebaliknya, ada juga pihak yang menekankan bahwa setiap laporan harus diproses secara adil, termasuk apabila ada indikasi pelanggaran hukum.
PASTI menilai bahwa dalam konteks Babe Aldo, fakta‑fakta yang disajikan berupa hasil klarifikasi dan bukti rekaman seharusnya menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah secara administratif atau melalui mekanisme de‑eskalasi, bukan melalui penuntutan pidana yang berisiko menghambat fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan dan kepentingan publik.
Dinamika kelembagaan: peran Polri, Bareskrim, dan Dewan Pers
Langkah advocacy: strategi PASTI dan dukungan yang dikumpulkan
PASTI mengedepankan strategi advokasi hukum dan politik: pengajuan surat resmi ke lembaga terkait, permohonan RDP di DPR, serta pelibatan Dewan Pers dan komponen masyarakat sipil. Tujuannya bukan menghalangi proses hukum semata, melainkan menjaga agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi kebebasan pers dan mencegah preseden yang merugikan jurnalis lain.
Implikasi bagi praktik jurnalistik di Indonesia
Jika perkara‑perkara serupa berulang dan berujung pada penyidikan atau penuntutan pidana terhadap jurnalis atas dasar laporan yang berkaitan dengan tugas peliputan atau investigasi, ada risiko chilling effect: wartawan cenderung menahan diri dari peliputan kritis, yang pada akhirnya merugikan publik. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan proses hukum yang transparan menjadi krusial.
Apa yang perlu diperhatikan publik dan pembuat kebijakan
Langkah selanjutnya yang diantisipasi
PASTI dan pihak pendamping telah mengajukan permohonan RDP ke Komisi III DPR RI dan meminta penundaan pemanggilan hingga forum tersebut menghasilkan rekomendasi. Langkah ini akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana lembaga legislatif, penegak hukum, dan lembaga profesi merespons isu kriminalisasi terhadap jurnalis—apakah akan memperkuat perlindungan kebebasan pers atau malah membuka celah tindakan hukum yang berisiko membatasi ruang publik.
