Perpres Ojol di Ambang Final: Apa yang Diputuskan DPR dalam Rapat 18 Agustus?
Pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring kini memasuki fase akhir. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa rapat finalisasi bersama kementerian terkait dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi krusial untuk menegaskan rumusan aturan yang mengatur layanan angkutan roda dua, baik untuk penumpang maupun pengiriman barang, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan di lapangan.
Isu pokok yang masih harus difinalisasi
Berdasarkan pernyataan Dasco, masih ada beberapa poin teknis yang menunggu keputusan akhir dari pihak pemerintah. Pokok permasalahan yang disebutkan adalah bagaimana menghitung dan mengklasifikasikan angkutan yang mengangkut orang dan barang. Perbedaan definisi atau rumus perhitungan ini dapat berimplikasi luas, termasuk pada kewajiban administratif, tarif, dan kewenangan pengawasan.
Peran DPR sebagai lembaga pengawas
DPR menegaskan perannya sebagai pengawas agar produk hukum nantinya tidak menimbulkan dinamika baru saat implementasi. Dalam pertemuan final itu DPR akan mengundang kementerian teknis serta menyinggung pula pandangan dari perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk mendapatkan gambaran lengkap praktik di lapangan. Tujuannya: mereduksi potensi konflik tafsir dan mengantisipasi celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.
Pendekatan pemerintah: Ojol sebagai bagian dari ekosistem UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pengelompokan pengemudi ojek daring sebagai pelaku UMKM dimaksudkan untuk membuka akses insentif dan perlindungan yang selama ini tersedia bagi pelaku usaha mikro. Posisi UMKM dinilai memberi fleksibilitas dan peluang akses pada berbagai program pemerintah, tanpa serta merta membebani pengemudi dengan kewajiban baru seperti pajak yang tidak sesuai kapasitas.
Pandangan Kementerian Perhubungan: fokus pada regulasi roda dua
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa rancangan Perpres diarahkan untuk mengatur layanan kendaraan roda dua, baik yang mengangkut penumpang maupun barang. Pemerintah tengah menyempurnakan norma untuk mencegah perbedaan tafsir, terutama terkait layanan pengiriman barang dan dokumen. Kejelasan norma ini penting agar aparat penegak dan penyedia layanan bisa menerapkan ketentuan secara konsisten.
Keterlibatan aplikator: suara industri yang akan didengar
Sebelum rapat final, DPR berencana meminta masukan dari perusahaan penyedia aplikasi ojek daring. Keterlibatan aplikator diperlukan agar regulasi mencerminkan praktik operasional nyata dan bukan sekadar idealisme administratif. Aplikator dapat memberikan data terkait model operasional, algoritme penetapan harga, mekanisme pembagian pendapatan, serta kebutuhan teknis untuk pelaksanaan ketentuan baru.
Dampak potensial bagi pengemudi dan pengguna layanan
Titik pengawasan publik yang penting
Ada beberapa aspek yang perlu menjadi fokus pengawasan publik ketika Perpres difinalisasi:
Kemungkinan skenario pasca‑Perpres
Jika Perpres disahkan dengan pengakuan pengemudi sebagai UMKM dan proteksi yang memadai, skenario optimal adalah meningkatnya kesejahteraan mitra pengemudi, kepastian tarif yang adil, serta persaingan yang lebih sehat antar aplikator. Di sisi lain, jika ketentuan teknis dibiarkan kabur, risiko perselisihan praktik, tantangan penegakan hukum, dan beban administratif berlebih menjadi ancaman nyata.
Catatan akhir: peran masyarakat dalam proses finalisasi
Rapat 18 Agustus menjadi momentum penting untuk mendorong regulasi yang adil dan implementable. Masyarakat, khususnya organisasi pengemudi, pengguna layanan, dan pihak industri, disarankan memantau hasil rapat dan menyampaikan masukan konstruktif. Partisipasi publik akan membantu memastikan bahwa Perpres bukan sekadar instrument formal, melainkan solusi yang menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan.
