Luka Parah dan Fakta Penganiayaan Berulang
Seorang balita berinisial MA (4) meregang nyawa di Kota Tangerang Selatan setelah dianiaya secara berulang kali oleh ayah dan ibu kandungnya. Korban ditemukan dengan luka lebam, pembengkakan di kepala, hingga lecet-lécet pada punggung dan kedua tungkai bawah. Polisi mencatat setidaknya enam kejadian kekerasan tumpul terjadi pada hari yang berbeda, menunjukkan pola penyiksaan sistematis.
Profil Pelaku dan Status Hukum
- AAY (26), ayah kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku kekerasan.
- FT (25), ibu kandung korban, juga berstatus tersangka meski tidak ditahan.
- Meski sama-sama ditetapkan tersangka, FT tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan: dia masih memiliki anak perempuan berusia satu tahun.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kronologi Kekerasan yang Memicu Kematian
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang memaparkan rentetan penyiksaan yang dialami MA:
- Pertama, memar dan pembengkakan di kepala akibat hantaman benda tumpul.
- Kejadian lanjutan, lecet-lecet di punggung dan tungkai bawah akibat aksi menyeret korban di lantai.
- FT menyeret rambut korban hingga ke kamar mandi saat MA muntah darah.
- AAY melancarkan kekerasan fisik setelah MA mengejek dengan kata-kata kasar (“babi”, “anjing”, “monyet”, “mati aja loe sana”) terhadap ibu dan ayah kandungnya.
- Mahakhir, kondisi kritis korban yang muntah darah dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pemicu dan Dinamika Keluarga
Penyelidikan polisi mengungkap motif spontan di balik kekerasan keji ini: kata-kata kasar balita yang memicu emosi AAY. Namun, tindakan ekstrem ini memperlihatkan kegagalan orang tua dalam menahan amarah dan mengatasi konflik dengan anaknya. FT, yang berprofesi sebagai penjaga apotek, turut terlibat meski melihat kondisi anak yang sudah kritis.
Peran Nenek Korban dalam Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat laporan nenek MA ke Polsek Ciputat. Ia curiga dengan kondisi fisik cucunya yang dirawat di rumah sakit. Setelah memeriksa luka-luka yang tak wajar, polisi segera menetapkan orang tua MA sebagai tersangka. Laporan keluarga inti menjadi bukti awal bagi Tim Reskrim Polsek untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Langkah Hukum dan Perlindungan Anak
Penetapan tersangka bagi AAY dan FT diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan anak lain. Polisi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dokter rumah sakit, dan melakukan visum et repertum untuk menguatkan bukti. Meski FT tidak ditahan, penyidik tetap memantau proses hukum dengan cermat. Status tersangka menjamin kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Ancaman Hukuman dan Tujuan Penegakan
- Ancaman pidana seberat mati atau penjara seumur hidup menegaskan keseriusan negara dalam melindungi anak.
- Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU PKDRT memperkuat ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga.
- Penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari penganiayaan serupa.
Reaksi Publik dan Seruan Kesadaran
Peristiwa ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Organisasi anak dan lembaga sosial menyerukan peningkatan pengawasan kondisi keluarga berisiko. Beberapa ruas komunitas online dan media sosial memviralkan tagar #LindungiAnak untuk mendesak pemeriksaan psikologis bagi calon orang tua dan layanan konseling darurat bagi keluarga bermasalah.
Himbauan untuk Masyarakat dan Instansi Terkait
- Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan anak dalam lingkungannya.
- Lembaga perlindungan anak dan P2TP2A diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan penanganan kasus kekerasan.
- Pemerintah daerah perlu menyediakan layanan psikologis darurat dan hotline 24 jam untuk korban dan saksi.
Menuju Lingkungan Keluarga yang Aman
Kasus balita di Tangsel menjadi peringatan penting: kekerasan fisik pada anak hanyalah puncak gunung es masalah keluarga. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, layanan sosial, dan masyarakat agar setiap anak tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang dan bebas dari ancaman kekerasan.