Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu terus bergulir. Rabu, 30 Juli 2025, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kali ini, proses pemeriksaan dilakukan di ibu kota karena kebetulan Helmi Hasan sedang berada di Jakarta dan bersedia memberikan keterangan. Berikut rincian proses penyelidikan serta siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyeret puluhan miliar anggaran ini.
Kronologi Awal Penyidikan Mega Mall Bengkulu
Pada awalnya, kasus Mega Mall Bengkulu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi mark-up biaya dan prosedur lelang yang tidak sesuai aturan. Mega Mall yang seharusnya menjadi pusat ekonomi baru bagi provinsi ini justru ditengarai merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
- Proyek konstruksi Mega Mall dimulai pada tahun 2023 dengan anggaran APBD lebih dari Rp 300 miliar.
- Proses tender dinilai kurang transparan, melibatkan perusahaan mitra yang memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah.
- Ada perbedaan signifikan antara volume pekerjaan di lapangan dengan nilai tagihan yang diajukan pihak kontraktor.
Temuan BPK kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, memicu penyelidikan yang akhirnya naik status menjadi penyidikan resmi.
Proses Pemeriksaan Gubernur Helmi Hasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, hari ini diperiksa sebagai saksi. Yang memeriksa adalah tim penyidik dari Kejati Bengkulu, meski lokasi pemeriksaan ada di Gedung Kejagung, Jakarta.
- Waktu pemeriksaan: Rabu, 30 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
- Tempat: Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran, Jakarta.
- Status: diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran Mega Mall.
Anang Supriatna menyebut Gubernur sangat kooperatif. “Yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan dan hadir tepat waktu. Pemeriksaan juga dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi batubara yang menjerat Komisaris PT Ratu Samban Mining,” ujarnya.
Tersangka dalam Kasus Mega Mall Bengkulu
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi dalam pengelolaan proyek Mega Mall dan instansi pendukung. Berikut daftar tersangka beserta perannya:
- Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, diduga turut menyetujui mekanisme tender tidak wajar.
- Kurniadi Begawan – Direktur Utama PT Trigadi Lestari, kontraktor utama Mega Mall.
- Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, subkontraktor pelaksana instalasi mekanikal-elektrikal.
- Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Lestari, terlibat negosiasi perubahan desain tanpa persetujuan DPRD.
- Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Lestari, memfasilitasi aliran dana ke rekening pejabat daerah.
- Chandra D. Putra – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, terkait pengadaan lahan proyek.
Kasus batubara yang disebut turut diperiksa di hari sama juga menambah beban penyidik. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yowomo (DA), salah satu tersangka dalam korupsi batubara, ikut memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu.
Metode Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Tim penyidik Kejati Bengkulu menggunakan beberapa metode untuk mengumpulkan alat bukti:
- Pemeriksaan saksi kunci – melibatkan pejabat dinas terkait, konsultan pengawas, dan pejabat keuangan daerah.
- Analisis dokumen kontrak – memeriksa perjanjian kerja, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan perubahan dokumen yang diajukan setelah tender.
- Audit lapangan – memverifikasi volume pekerjaan dengan kondisi fisik di lokasi proyek Mega Mall.
- Pemblokiran rekening – menyita dana yang diduga terkait pembayaran fiktif atau mark-up.
Proses ini diharapkan rampung sebelum akhir tahun, sehingga penuntutan dapat segera dilakukan.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Kasus korupsi Mega Mall Bengkulu menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi provinsi. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda puluhan hingga ratusan miliar rupiah sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Langkah preventif: Pemprov Bengkulu diminta memperketat mekanisme pengadaan dan pengawasan proyek strategis.
- Rekomendasi BPK: menerapkan sistim e-tendering penuh dan audit berkala oleh lembaga independen.
- Dukungan masyarakat: partisipasi publik dalam memantau pembangunan melalui aplikasi pengaduan.
Warta Express akan terus memantau perkembangan penyidikan dan tindak lanjut penegakan hukum dalam kasus Mega Mall Bengkulu. Langkah cepat dan transparan diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.