Ibadah haji tahun 2025 akan memakai mekanisme baru yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan pihak swasta. Menurut Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), terdapat dua jalur pemberangkatan yang diatur secara ketat agar jemaah mendapatkan kepastian kuota dan biaya: jalur reguler dengan subsidi pemerintah dan jalur khusus (haji plus) yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dua Jalur Utama Pemberangkatan Haji
Dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah membedakan dua jenis layanan haji:
- Jalur Reguler: biaya ditetapkan bersama pemerintah dan dibantu APBN, sehingga jemaah hanya membayar sebagian dari total Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
- Jalur Khusus (Haji Plus): dibiayai penuh oleh jemaah melalui PIHK seperti biro umroh, tanpa subsidi APBN.
Pembagian tugas ini diharapkan memaksimalkan pelayanan dan memperkecil beban anggaran negara.
Penentuan Kuota Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi memberikan total kuota 221.000 jemaah untuk Indonesia. Berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI tanggal 7 Januari 2025, komposisi kuota dibagi menjadi:
- Kuota Reguler: 203.320 jemaah (92 % dari total kuota).
- Kuota Khusus: 17.680 jemaah (8 % sisanya untuk PIHK).
Pembagian ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama dan menjadi acuan utama pendaftaran haji tahun ini.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Pemerintah menetapkan Anggaran BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini turun Rp 4.000.027,21 dibandingkan 2024 (Rp 93.410.286,-). Namun, besaran yang dibayarkan jemaah reguler hanya Rp 55.431.750,78. Selisih biaya ditanggung APBN melalui mekanisme subsidi, guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Peran Swasta dalam Haji Plus
Bagi jemaah yang memilih jalur khusus, skema haji plus dikelola oleh PIHK dengan izin resmi Kementerian Agama. PIHK bertanggung jawab atas:
- Penyusunan paket fasilitas (akomodasi, transportasi, dan bimbingan ibadah).
- Penentuan harga sesuai standar layanan premium tanpa memerlukan subsidi APBN.
- Koordinasi dengan otoritas Saudi untuk mendapatkan kuota khusus.
Sinergi ini memungkinkan layanan lebih fleksibel dan fasilitas tambahan, misalnya akomodasi dekat Masjidil Haram.
Mekanisme Tambahan Kuota dari Saudi
Pada kondisi tertentu, Arab Saudi memberikan kuota tambahan di luar jatah awal. Proses diplomasi antara pemerintah RI dan Saudi bisa menambah alokasi jemaah. Contoh di 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota. Penetapan kuota tambahan seringkali bersifat mendadak dan langsung ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama, tanpa melalui pembahasan ulang di DPR.
Persiapan Calon Jemaah
Untuk mengantisipasi antrean panjang dan perubahan kuota mendadak, calon jemaah disarankan:
- Mendaftar sejak awal masa pendaftaran dibuka, sesuai alur registrasi Kemenag.
- Mempersiapkan dana setoran awal dan melengkapi dokumen administrasi (paspornya minimal 18 bulan masa berlaku).
- Memilih jalur sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan fasilitas, dengan memahami perbedaan layanan reguler dan haji plus.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan
Sinergi pemerintah-swasta dalam penyelenggaraan haji 2025 menunjukkan upaya memperbaiki layanan dan efisiensi anggaran. Tantangan terbesar terletak pada:
- Kepastian diplomasi tambahan kuota agar semua calon jemaah tertampung.
- Transparansi penggunaan subsidi APBN untuk jalur reguler.
- Standarisasi kualitas layanan di antara berbagai PIHK haji plus.
Kolaborasi lintas sektor ini menargetkan layanan haji yang inklusif, terjangkau, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.