TikTok Hormati Regulasi usai Layanannya Dibekukan Kemenkomdigi
Jumat, 3 Oktober 2025 — TikTok menyampaikan pernyataan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) platform mereka. Meskipun berstatus “dibekukan”, aplikasi TikTok masih bisa diakses dan pengguna tetap dapat menonton konten maupun melakukan siaran langsung.
Pernyataan Singkat Juru Bicara TikTok
“Kami menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok melalui pernyataan tertulis pada Jumat malam. TikTok menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Kemenkomdigi agar masalah ini cepat terselesaikan.
- Melindungi privasi pengguna dengan standar keamanan yang tinggi.
- Menjamin platform tetap aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.
- Meneruskan komunikasi terbuka dengan otoritas terkait untuk memenuhi kewajiban perundang-undangan.
Akses TikTok Masih Berjalan Tanpa Hambatan
Berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diunduh dan dioperasikan seperti biasa. Fitur utama, seperti menonton video pendek dan siaran langsung (TikTok Live), tidak terganggu. Ini menunjukkan bahwa pembekuan TDPSE belum berdampak teknis pada infrastruktur server TikTok di Indonesia.
Alasan Pembekuan: Permintaan Data yang Belum Lengkap
Kemenkomdigi memutuskan membekukan TDPSE TikTok setelah platform tersebut dinilai tidak memenuhi permintaan data secara lengkap. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan kronologi sebagai berikut:
- Pada 16 September 2025, TikTok dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung terkait aktivitas siaran langsung selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
- Kemenkomdigi meminta data lengkap mengenai:
- Informasi trafik pengguna (jumlah dan pola akses).
- Detail aktivitas siaran langsung (jumlah streaming dan konten terkait demonstrasi).
- Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai “gift” yang diterima kreator selama periode tersebut.
- TikTok diberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan data.
- Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September, TikTok menyatakan kebijakan internal mereka membatasi penyerahan data tersebut.
Landasan Hukum: Permenkominfo No. 5/2020
Pembekuan TDPSE TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beberapa poin penting regulasi ini:
- PSE Lingkup Privat wajib menyediakan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk kebutuhan pengawasan.
- Data harus diserahkan tanpa syarat hanya karena alasan kebijakan internal PSE.
- Jika PSE tidak mematuhi permintaan data, otoritas berwenang dapat mengambil tindakan administratif, termasuk pembekuan TDPSE.
Potensi Dampak dan Respons Pemerintah
Pembekuan TDPSE biasanya merupakan tindakan administratif awal yang bersifat sementara. Beberapa potensi dampak yang dapat timbul:
- Risiko pemblokiran penuh jika data tidak diserahkan dalam jangka waktu tertentu.
- Kehilangan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk kreator lokal dan pengiklan.
- Tekanan publik untuk transparansi dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau proses penyelesaian sengketa ini. Jika TikTok memenuhi kewajiban data sesuai regulasi, maka pembekuan dapat dicabut segera.
Studi Kasus: Aksi Serupa di Platform Lain
Tindakan penangguhan TDPSE bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa platform lain pernah menghadapi situasi sejenis:
- OTT streaming di blokir sementara karena pelanggaran hak cipta dan lisensi konten.
- Platform e-commerce kena peringatan karena tidak melaporkan data transaksi mencurigakan.
- Aplikasi judi daring dihapus paksa dari toko aplikasi karena menyalahi ketentuan perjudian.
Dari pengalaman tersebut, umumnya penyelesaian bisa dilakukan melalui dialog teknis dan pemenuhan laporan data sesuai permintaan otoritas.
Langkah Selanjutnya bagi TikTok dan Kreator Lokal
Bagi TikTok, beberapa opsi yang dapat diambil:
- Menegosiasi ruang lingkup data yang masih bersifat sensitif, sambil menjaga kepercayaan publik dan kreator.
- Memperkuat tim compliance untuk menangani permintaan regulator lebih cepat.
- Menjalankan audit independen demi meneguhkan tata kelola data dan privasi.
Bagi kreator lokal dan pengguna, disarankan untuk tetap memantau informasi resmi dari Kemenkomdigi dan TikTok. Pastikan mengikuti panduan pengamanan data pribadi dan hindari berbagi informasi sensitif di platform.
Mengawal Regulasi Teknologi Digital di Indonesia
Isu pembekuan TDPSE TikTok menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan penyelenggara layanan digital. Seiring pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi faktor krusial untuk menjaga ekosistem yang sehat dan aman bagi semua pihak.
Warta Express akan terus mengupdate perkembangan ke depan, termasuk langkah-langkah pemulihan layanan TikTok dan dampaknya terhadap industri kreatif digital di Tanah Air.