Rencana pemerintah menyusun aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024—termasuk wacana penyeragaman kemasan produk tembakau—memicu perdebatan luas. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum regulasi dilahirkan, agar kebijakan tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada ekosistem tembakau.
Kajian komprehensif sebagai prasyarat kebijakan
KH Mahbub Ma’afi Romdhon, Ketua LBM PBNU, menyatakan bahwa setiap kebijakan publik idealnya dibentuk setelah menerima masukan dari semua pihak berkepentingan. Dalam diskusi Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), ia menegaskan perlunya mempertimbangkan aspek intelektual, sosial, budaya, dan ekonomi. Menurutnya, aturan turunannya—Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektrik—harus dibuat dengan hati-hati agar tidak melukai kepentingan pihak-pihak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor ini.
Prinsip proporsionalitas dan partisipasi publik
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo, memperkuat argumen tersebut dengan menekankan perlunya analisis dampak kebijakan yang matang. Ia menyebut prinsip proporsionalitas sebagai landasan penting: kebijakan harus berbasis bukti (evidence‑based), melibatkan partisipasi publik, dan menjamin transparansi proses. Tanpa analisis dampak yang komprehensif, aturan yang tampak baik bagi kesehatan publik dapat berimplikasi luas terhadap mata pencaharian, rantai pasok, dan stabilitas ekonomi lokal.
Perlunya mempertimbangkan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT)
Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia bukan sekadar pabrik rokok; ia mencakup petani tembakau, pengrajin, tenaga kerja pabrik, distribusi, ritel, dan sektor informal yang melingkupi puluhan hingga ratusan ribu orang. Djatmiko mengingatkan bahwa regulasi baru harus menghitung efek berganda pada seluruh ekosistem ini. Ia menyinggung prinsip ‘grandfather clause’—melindungi hak dan investasi yang telah ada—sebagai pendekatan untuk menghindari guncangan sosial-ekonomi yang tiba-tiba.
Dampak penyeragaman kemasan: dari tujuan kesehatan hingga implikasi praktis
Konsep penyeragaman kemasan produk tembakau bertujuan mengurangi daya tarik produk terhadap kelompok usia muda—dengan menghilangkan logo, warna, dan desain khas yang menjadi alat pemasaran. Secara teoritis, kebijakan ini menyasar aspek konsumsi dan pencegahan inisiasi rokok di kalangan remaja. Namun di lapangan, langkah tersebut dapat membawa konsekuensi lain:
Keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi
Bagi pembuat kebijakan, tantangannya adalah menemukan titik temu antara tujuan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi bagi pihak terdampak. Beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan adalah:
Transparansi dan partisipasi publik sebagai syarat legitimasi
Proses legislasi yang inklusif dan transparan memperkecil resistensi dan meningkatkan kepatuhan. LBM PBNU dan akademisi menyerukan agar rancangan RPMK dipublikasikan untuk mendapat masukan publik yang luas—sebuah praktik yang memperkuat legitimasi kebijakan serta memberi ruang bagi identifikasi masalah teknis yang mungkin terlewat.
Pertimbangan kultural dan sosial
Aspek kebudayaan juga tak boleh diabaikan. Untuk sebagian komunitas, tembakau merupakan bagian dari tradisi atau sumber mata pencaharian lokal selama puluhan tahun. Kebijakan yang tak memperhitungkan konteks kultural berpotensi memicu resistensi sosial. Oleh karenanya, pendekatan yang sensitif budaya serta program edukasi berbasis komunitas menjadi penting untuk menumbuhkan penerimaan sosial terhadap tujuan kesehatan yang dikejar.
Arahan bagi pembuat kebijakan
Wacana penyeragaman kemasan produk tembakau membuka perdebatan antara tujuan kesehatan masyarakat dan perlindungan ekonomi kelompok rentan. Pernyataan LBM PBNU dan pendapat akademisi menunjukkan bahwa proses yang tergesa‑gesa tanpa kajian menyeluruh berisiko menimbulkan dampak merugikan yang luas. Oleh karena itu, penyusunan RPMK idealnya berjalan dengan pendekatan ilmiah, transparan, dan inklusif demi menghasilkan kebijakan yang efektif sekaligus adil bagi seluruh pihak terkait.
