Peneliti Soroti Penguatan Peran Militer di Ranah Sipil: Potensi “Cetak Biru” Menuju Pilpres 2029
Dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang digelar di Jakarta, peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi mengemukakan kekhawatiran serius terkait perluasan peran militer dan sektor pertahanan ke ranah sipil sepanjang 2024–2026. Menurutnya, rangkaian regulasi yang saling terkait bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan berpotensi membentuk sebuah desain kekuasaan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan sebagai modal politik menuju kontestasi Pilpres 2029.
Demokrasi yang “runtuh perlahan”
Gian menegaskan bahwa kemunduran demokrasi modern sering kali bukan melalui kudeta militer terbuka, melainkan melalui pergeseran normatif yang halus: pasal demi pasal, struktur birokrasi baru, dan pelonggaran batasan peran institusi keamanan. “Demokrasi hari ini runtuh secara sunyi. Ia merayap lewat pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan perluasan kewenangan yang tampak administratif,” ujar Gian dalam paparan yang memicu diskusi hangat tersebut.
Empat jangkar regulasi yang menguatkan peran militer
Dalam pemaparannya, Gian memetakan setidaknya empat regulasi utama yang saling mengunci dan memperluas ruang gerak militer serta Kementerian Pertahanan:
Anyaman regulasi dan narasi yang menutupi tujuan politik
Gian memperingatkan bahwa di permukaan, kebijakan‑kebijakan tersebut dibingkai dengan narasi modernisasi, efisiensi, dan penanganan ancaman siber. Namun bila dianalisis dari perspektif realisme politik, ada pola konsolidasi kekuasaan yang lebih luas. Ia menyebut fenomena ini sebagai “anyaman regulasi” yang saling mengunci dan membentuk cetak biru kekuasaan.
Implikasi terhadap supremasi sipil
Jika tren ini berlanjut, kata Gian, maka supremasi sipil—prinsip yang menegaskan kontrol sipil atas angkatan bersenjata—berpotensi mengalami erosi. Keterlibatan militer dalam urusan ekonomi, manajemen logistik nasional, hingga informasi komunikasi menimbulkan risiko diluasnya otoritas keamanan di ranah yang seharusnya dikuasai institusi sipil.
Risiko bagi hak asasi manusia dan tata kelola
Perluasan akses militer ke ranah sipil juga menghadirkan risiko terhadap perlindungan hak asasi manusia. Gian menyoroti potensi konflik kepentingan, minimnya mekanisme akuntabilitas publik terhadap struktur baru, serta kelemahan dalam pengawasan legislatif yang diperlukan untuk menahan ekspansi kewenangan keamanan.
Motif elektoral dan posisi menuju Pilpres 2029
Gian menilai bahwa rangkaian kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebagai modal elektoral menjelang Pilpres 2029. Dengan membangun lembaga dan jaringan yang menjangkau sektor ekonomi dan sosial, aktor terkait berpotensi mengkonsolidasikan basis dukungan yang memiliki implikasi politik jangka panjang.
Respon masyarakat sipil dan rekomendasi pemantauan
Gian mengimbau agar masyarakat sipil, akademisi, dan pengawas tata kelola negara meningkatkan kewaspadaan dan pengawalan terhadap proses legislasi dan implementasi kebijakan terkait pertahanan. Beberapa rekomendasi yang ia sampaikan meliputi:
Dialog kebijakan yang harus terus dibuka
Kasus ini menunjukkan bahwa pembahasan soal reformasi sektor pertahanan tidak bisa dipisahkan dari isu besar demokrasi dan tata kelola negara. Diskursus publik harus menuntut klarifikasi tujuan kebijakan, jaminan akuntabilitas, dan pembatasan peran militer di ranah sipil agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga.
Tindak lanjut pemerintahan dan legislatif
Gian menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan parlemen untuk merespons keprihatinan tersebut: evaluasi terhadap Perpres yang dinilai mengubah fungsi Kemhan, audit independen atas penempatan eks militer di BUMN, serta penguatan mekanisme perlindungan HAM dalam implementasi program pertahanan yang bersinggungan dengan warga sipil.
Isu ini diprediksi akan menjadi salah satu fokus penting menjelang kontestasi politik di tahun‑tahun mendatang. Pemantauan berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan reformasi pertahanan berjalan dalam bingkai negara demokratis yang bertanggung jawab.
